Jakarta, Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait SK Pimpinan KPK, lembaga antirasuah yang kini di komandoi Filri Bahuri, terkait penarikan tugas 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, KPK telah menyampaikan salinan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan 75 pegawai tersebut.
“Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ucapnya dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Salah satu isi dalam salinan SK tersebut meminta agar 75 pegawai tersebut menyerahkan jabatannya kepada atasan mereka.
“Dalam surat tersebut, pegawai di minta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” Ali menambahkan
Efektivitas Pelaksanaan Tugas
Ali mengklaim penyerahan tugas 75 pegawai KPK di tujukan kepada masih-masing atasannya. Yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
“Penyerahan tugas ini di lakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,”. Demikian ungkap Ali saat di konfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Ali menegaskan, 75 pegawai KPK tersebut bukan tidak dapat mengerjakan tugas masing-masing dalam jabatannya.
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif. Karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” ujar Ali
Tugas Baru
Menurut Ali, nantinya 75 Pegawai KPK akan tetap mendapatkan tugas dari masing-masing atasannya tersebut.
“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang di tunjuk,” katanya.
Apalagi, kata Ali, saat ini lembaga antirasuah tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Yang terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang di nyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal. Agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” katanya. (Chandra Iswinarno)