Ruteng, Suaranusantara.co – Dugaan kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Manggarai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa saat diwawancarai diruangan kerjanya, Selasa (25/2/2025).
I Made menjelaskan, saat ini kasus dugaan kekerasan guru terhadap siswa tersebut sedang ditangani oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai.
“Kalau untuk status kasusnya masih dalam penyelidikan. Hari ini teman-teman dari Unit PPA turun ke TKP, nanti di sana baru sekalian pemeriksaan saksi dengan terlapor”, jelas I Made.

Kasi Humas Polres Manggarai
I Made juga menerangkan, dalam proses penyelidikan ini, Polres Manggarai akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan terlapor.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang seutuhnya tentang kronologis kejadian dugaan kasus kekerasan tersebut.
Ia menambahkan, sesuai tahapan yang ada di Kepolisian. Keterangan yang dikumpulkan oleh Unit PPA akan dijadikan dasar untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Status kasusnya bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kita tunggu investigasi dari unit PPA”, tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
Kepala Dinas (Kadis) PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan dalam keterangannya akan menindak tegas oknum guru terduga pelaku apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan.
“Kami sudah panggil kepala sekolah dan terduga pelaku, kami akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan kalau memang terbukti melakukan kesalahan”, tegas Wensislaus.
Disinggung mengenai upaya penyelesaian hukum, Pemerintah melalui Dinas PPO Wensislaus menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya tidak akan ikut campur apabila terduga pelaku terbukti bersalah dan melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana.
“Yang jelas kalau yang dilakukan guru itu memiliki unsur pidana, ya biarlah aparat penegak hukum yang mengurusnya”, tutup Wensislaus.
Penulis: Patris Agat