Oleh: Dwina Sandra Mutia, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Museum Polri berdiri sejak tanggal 29 Juni 2009 yang mulai dibuka untuk umum sejak 1 Juli 2009. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Museum Polri pertama kali pada 1 Juli 2019, bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan aparat keamanan negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Sejarah kepolisian nasional ada sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Pada saat itu, kepolisian masih merupakan bagian dari dinas kepolisian Belanda, Koninklijke Nederlandse Politie (KNP).
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia membentuk angkatan kepolisian baru, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (PNRI). PNRI berdiri berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani Presiden Sukarno. PNRI bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia serta penegakan hukum.
Manfaat Mempelajari Sejarah
Mempelajari sejarah sangat bermanfaat untuk membantu kita memahami peristiwa dan kejadian yang terjadi di masa lalu. Dengan mempelajari sejarah, kita dapat memahami asal muasal peristiwa, institusi, dan masyarakat serta menelusuri perkembangannya dari waktu ke waktu apalagi tugas kita sebagai generasi muda adalah cermat terhadap perkembangan zaman yang diera globalisasi ini sangat cepat.
Selain itu, sejarah juga dapat membuat kita belajar dari kesalahan masa lalu agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Pengetahuan tentang sejarah juga membantu kita memahami identitas dan nilai budaya yang berkembang dari generasi ke generasi.
Melalui studi sejarah kita juga bisa belajar tentang hubungan sebab-akibat suatu peristiwa dan mengembangkan keterampilan analitis dan kritis dalam mengevaluasi sumber-sumber sejarah. Pengetahuan tentang peristiwa dan kejadian di masa lalu mempunyai implikasi penting, termasuk memberikan konteks yang lebih baik untuk memahami dunia saat ini, mendukung keputusan yang bijaksana, mencegah terulangnya kesalahan, dan menumbuhkan rasa bangga dan identitas.
Dengan kata lain, studi sejarah memberikan wawasan yang luas dan mendalam tentang bagaimana masa lalu membentuk dan mempengaruhi dunia kita saat ini dan membantu kita membangun masa depan yang lebih baik.
Anggota polisi tentu saja berbeda dengan pegawai negeri: Mereka tergabung dalam organisasi payung kepolisian negara dan tidak berhak mengikuti pemilu karena harus netral.
Sejarah Museum Polri
Museum Polri adalah museum khusus yang merupakan salah satu museum dengan konsep experiential atau konsep yang memungkinkan pengunjung merasakan pengalaman menjadi seorang polisi dan merasa seperti seorang polisi. Pengunjung bisa menggunakan barang polisi atau transportasi.
Di museum ini pengunjung dapat menelusuri asal usul Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Konsep polisi digunakan pada masa Kerajaan Majapahit yang membentuk pasukan Bhayangkara Andhika yang bertugas menjaga keamanan kota, dan pasukan Bhayangkara Lelana yang bertugas menjaga keamanan daerah. Pada masa VOC, konsep polisi juga dikenal dengan sebutan kaffers (penjaga kriminal), ratelwatch (penjaga malam), dan landdrost (penjaga luar di Batavia).
Ide pendirian museum ini diusung oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso, Kapolri saat itu. Tujuan Museum Kepolisian Nasional adalah untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran dan sejarah panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Museum ini juga berfungsi untuk mengedukasi dan memperkenalkan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta perannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Museum Kepolisian Nasional terletak di Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, biasanya buka setiap hari kecuali hari Senin dan hari libur. Dari Selasa hingga Jumat, museum buka mulai pukul 09.00 hingga 15:00 WIB. Museum Polri dibuka pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pengunjung tidak perlu membayar sepeser pun untuk masuk, artinya gratis. ibu-ibu dan keluarga yang ingin mengajak anak-anak berwisata edukasi ke Museum Polri bisa langsung datang ke lokasi pada jam buka.
Tugas Pokok Polri
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 menjelaskan:
- Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan
- Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan
- Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
- Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi Sebagai Penegak Hukum
Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian mengatur bahwa kepolisian berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang sebelumnya didahului dengan tindakan penyidikan oleh penyidik.
Tantangan lain yang dihadapi penyidik Polri tidak hanya terletak pada berhasilnya perkara dilimpahkan ke pengadilan melalui kejaksaan, namun juga adanya kemungkinan digugat oleh tersangka dan keluarganya di sidang pendahuluan karena kesalahannya sendiri. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dalam praktek hukum dan kepolisian, ternyata petugas penyidik secara otomatis dan langsung terikat pada ketentuan pembuktian KUHAP sejak awal tindakan penyidikannya. Faktanya, tujuan penting dari kegiatan investigasi adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menjelaskan kejahatan yang dilakukan.
Dari semua pemaparan di atas dapat kita lihat betapa banyaknya sejarah dan hal-hal yang seru di Museum Polri kan. Jika hendak berkunjung ke Museum Polri di Jakarta, sebaiknya siapkan kamera memadai yang bisa menangkap gambar karena disana banyak spot menarik untuk difoto. Kunjungi Museum Polri dan lihatlah berapa banyak fakta sejarah yang dapat kita temukan!