Oleh:: Nazma Mutiara Aliva, Alih Jenjang Akuntansi, Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Akad itu apa? Dalam Bahasa Arab ada beberapa istilah yang berkaitan dengan janji atau perjanjian, yaitu kata wa’ad (al-wa’du), akad (al-`aqdu), dan `ahd (al-`ahdu). Dalam bahasa Indonesia, juga terdapat kata “janji’, perjanjian, perikatan, persetujuan, dan lainnya. Secara umum kata-kata tersebut sering dianggap sama atau mempunyai pengertian yang serupa. Tetapi dalam kajian hukum istilah tersebut memiliki arti dan implikasi yang berbeda. Pembahasan ini akan menjelaskan tentang akad.
Secara bahasa berarti Al-‘aqdu bentuk masdar dari ‘aqada, ya’qidu, ‘aqdan yang berarti “menyimpul, membuhul dan mengikat, atau dengan arti mengikat janji. Sementara menurut terminologi/isthilah:
ارتباط ايجاب بقبول على وجه مشروع أثره فى محله
Artinya: “Hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh/akibat hukum pada obyek akadnya”
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqh, diantaranya adalah: perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.
Penjelasan dari Pengertian Akad
- Pertama, adanya ijab dan qabul. Ijab = offering. Qabul = acceptance. Ijab dan qabul = kesepakatan.
- Kedua, adanya kesesuaian dengan kehendak syariat. Artinya bahwa seluruh akad yang diperjanjikan oleh kedua pihak atau lebih, dianggap sah apabila sesuai atau sejalan dengan ketentuan hukum Islam.
- Ketiga, adanya akibat hukum pada obyek akad. Setiap transaksi memiliki akibat hukum masing-masing sesuai dengan jenis dan bentuknya. Dalam jual-beli, terjadinya pemindahan pemilikan. Dalam sewa, terjadinya pengalihan kemanfaatan dari suatu barang atau jasa.
Akad dalam pandangan Islam merupakan hubungan hukum yang mencakup semua objek akad dan tidak membedakan asal-usul akad selama akad tersebut dibenarkan oleh hukum Islam. Oleh karenanya, istilah akad dapat mencakup pengertian perikatan dan juga perjanjian. Namun apabila dicermati lebih mendalam, nampaknya akad merupakan perikatan yang lahir dari perjanjian, karena akad menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian serta mengikat bagi para pihak yang bersangkutan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan fungsi akad adalah sebagai alat ukur paling utama dalam menentukan sah atau tidaknya muamalah dan menjadi tujuan akhir dari muamalah.(Red/SN)
—
Sumber referensi: