Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus dugaan penipuan berbasis utang piutang yang menyeret Ivon Burhan sebagai terlapor terus bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat. Kubu Ivon Burhan melalui kuasa hukumnya Aldi Dalton Ndolu, SH mengklaim kliennya telah melunasi utang namun Emiliana Helni membantah keras dan menyebut omong kosong.
Ivon Burhan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di Mapolres Manggarai Barat pada Kamis (11/6/2026).
Pemeriksaan ini merespons laporan yang dilayangkan Emiliana Helni terkait pinjaman senilai Rp37 juta yang diduga belum dilunasi.
Kubu Terlapor Klaim Miliki Bukti Transfer dan Bantah Pertemuan Fisik
Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldi Dalton Ndolu, S.H., menyatakan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti terkait riwayat transaksi dan komunikasi kliennya.
Aldi mempertanyakan unsur penipuan yang dituduhkan, mengingat transaksi pinjaman tersebut terjadi berulang kali sejak Januari hingga Maret 2026.
”Jadi keterangan malam ini soal laporan Ibu Emi tentang penipuan Ibu Ivon. Penipuannya di mana? Karena pinjaman ini, kalau tidak salah, dari bulan Januari dan itu terjadi peminjaman sekitar lima atau enam kali, ditambah dengan bulan Maret sudah empat kali. Jadi kalau seseorang datang pinjam pada orang yang sama lalu menipu, tidak mungkin dia datang meminjam lalu dikasih pinjaman,” ujar Aldi, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Aldi membantah keras adanya pertemuan langsung antara kliennya dengan pelapor dalam proses penyerahan uang. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan melalui sistem transfer bank.
”Selama peminjaman ini terjadi, klien saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Emi. Jadi kalau ada penyerahan uang dari Ibu Emi terhadap klien saya, itu tidak pernah terjadi karena tidak pernah ketemu,” tegas Aldi.
Pelapor Sebut Keterangan Kuasa Hukum “Omong Kosong”, Pegang Bukti Jaminan
Merespons pernyataan tersebut, Emiliana Helni selaku pelapor dan pemilik dana angkat bicara. Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini membantah keras klaim kuasa hukum terlapor dan menilainya tidak sesuai fakta lapangan.
”Itu omong kosong sama sekali, dari mana dia bilang lebih? Kenapa bukan Ibu Ivon sendiri yang omong? Harus dia sendiri yang omong, dia sendiri yang memberikan klarifikasi, jangan orang,” cetus Emiliana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026).
Emiliana menegaskan bahwa fokus laporannya adalah uang senilai Rp37 juta yang dipinjamkan pada Maret 2026, yang menurutnya harus dibayar secara utuh (gelondongan) tanpa dicicil, sesuai kesepakatan jatuh tempo pada 18 Maret 2026.
”Dia tidak membayar dan menghindar. Saya tidak perkara uang yang dipinjam sebelumnya, saya perkara uang Rp37 juta. Dia tidak membayar sama sekali, dan uang Rp37 juta itu tidak menyuruh membayar cicil. Dia harus membayar sekalian pada 18 Maret 2026,” urai Emiliana.
Terkait klaim kuasa hukum terlapor bahwa pinjaman tersebut tanpa jaminan, Emiliana membeberkan bahwa terlapor sempat menunjukkan foto sebuah butik dan kedai kopi sebagai jaminan aset yang diduga merupakan fasilitas Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Emiliana menyatakan klaimnya diperkuat oleh saksi-saksi dan bukti digital.
”Ada jaminan, ada buktinya. Dia menunjukkan foto butik dan kedai kopi, saksi saya juga mengetahui itu. Saksi MG, Y, dan S menunjukkan bukti foto jaminan itu di vila saya dan di grup para peminjam,” pungkasnya.
Respons Terkait UU ITE dan Jalur Hukum
Mengenai langkah terlapor yang melaporkan dirinya atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan penagihan di media sosial Facebook, Emiliana menanggapi santai. Ia menyebut tindakan itu atas izin terlapor sendiri.
”Kalau pun itu melanggar pasal, berarti dia itu yang menciptakan itu karena bukan saya yang suruh dia buat itu video. Dia sendiri otaknya, dia sendiri yang buat itu dan saya hanya ikuti saja. Dia yang mengizinkan saya untuk viral kan dia, berarti dia otaknya. Jadi kalau itu dikatakan ada unsur dan melanggar pasal, berarti kami dua sama-sama masuk,” kata Emiliana.
Saat ditanya mengenai peluang membawa kasus ini ke ranah hukum perdata, Emiliana secara tegas menolak opsi tersebut untuk saat ini. “Oh, itu saya tidak mau. Saya lepas dulu karena lebih berbahaya kalau proses perdata,” imbuhnya.
Saksi Kunci Mengaku Serahkan Uang Tunai
Kontradiksi mengenai metode penyerahan uang yang diklaim kuasa hukum terlapor hanya via transfer kini berbenturan dengan keterangan saksi. Stefanus Dabur, salah satu saksi dari pihak pelapor, memberikan keterangan berbeda saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat.
Stefanus memastikan bahwa dirinya terlibat langsung dalam penyerahan uang tunai sebesar Rp37 juta titipan Emiliana kepada Ivon Burhan.
”Saya sendiri yang serahkan uang tunai sejumlah Rp37 juta kepada Ibu Ivon Burhan di Vila Lageiro milik Emiliana Helni. Soal perjanjian dengan Ibu Ivon terkait uang itu, Ibu Emi sendiri yang tahu,” jelas Stefanus, Jumat (5/6/2026).
Selain Stefanus, pihak pelapor juga menyiapkan dua saksi lainnya yang meminta identitasnya ditulis dalam bentuk inisial, yakni Y dan S (Yati dan Safitri), untuk memperkuat pembuktian di hadapan penyidik Polres Manggarai Barat.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna menentukan kelanjutan status hukum perkara.










































































