Labuan Bajo, suaranusantara.co — Penanganan perkara hukum di Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) mendapat sorotan dari warga ulayat Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng. Pihak kepolisian dinilai tidak berimbang dalam memproses laporan yang melibatkan warga ulayat Mbehal dengan warga Tebedo, Yohanes Haflon.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Yohanes Haflon alias Lon, dengan Nomor Laporan: LP/68/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 14 Mei 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lokasi sengketa tanah di Merot, Desa Tanjung Boleng.
Merespons laporan tersebut, penyidik Unit Pidana Umum menjadwalkan klarifikasi terhadap enam warga ulayat Mbehal selaku terlapor, yakni Gebi, Linus, Arung, Martinus, Leo, dan Fandri, pada 22 dan 23 Juni 2026.
Salah seorang terlapor, Martinus, menyatakan bersedia memenuhi undangan penyidik setelah menerima surat panggilan yang mencantumkan nama identitasnya secara jelas.
”Saya bukan menolak menghadap, tetapi surat undangan sebelumnya tidak mencantumkan nama yang jelas. Setelah ada surat undangan dengan nama yang tepat, saya pasti penuhi,” ujar Martinus saat dikonfirmasi media, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, terlapor lainnya, Arung dan Gebi, membantah adanya tuduhan penganiayaan. Menurut mereka, saat kejadian, warga hanya meminta Yohanes Haflon untuk meninggalkan lokasi yang statusnya masih bersengketa.
Gebi menambahkan bahwa saat diperiksa sebagai saksi, ia menegaskan tidak ada kontak fisik terhadap pelapor.
Warga Pertanyakan Dua Laporan yang Belum Berjalan
Di sisi lain, warga ulayat Mbehal mempertanyakan perkembangan dua laporan polisi yang sebelumnya mereka layangkan, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Laporan pertama diajukan oleh Karolus Ngotom terhadap Mersi Mance atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tombak, dengan Nomor: LP/B/141/IX/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 2 September 2025.
Karolus menyayangkan penanganan kasus tersebut yang dirasa lambat.
“Dalam bukti video yang kami serahkan, terlapor membawa tombak, namun dalam prosesnya disebut sebagai kayu pusaka. Sampai sekarang perkembangan kasus ini belum jelas,” ungkap Karolus.
Laporan kedua diajukan oleh Elias Sumardin pada 13 Maret 2026, terkait dugaan perusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman milik warga Mbehal (Nomor: LP/B/35/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat).
Warga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun belum ada tindak lanjut operasional di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari bidang Humas Polres Manggarai Barat pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.05 WITA terkait perkembangan kedua laporan tersebut, namun belum mendapatkan respons resmi.










































































