Oleh: Kholilah, Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Belajar sejarah tidak hanya lewat buku dan materi di bangku kuliah saja, tapi bisa juga dengan mengunjungi museum. Demikian halnya dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) yang mengunjuni Museum Polri Jakarta, pada Selasa (31/10).
Museum Polisi Republik Indonesia (Museum Polri) terletak di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Pol. Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M. meresmikan museum ini pada 29 Juni tahun 2009. Museum Polri menampilkan sejarah Kepolisian Indonesia dalam mengemban tugas sebagai pelindung, pelayanan, dan mengayomi masyarakat.
Pada tahun 2021, Museum Polri direvitalisasi dan diresmikan kembali pada 26 Oktober 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana museum Polri sebagai wujud dari pelayanan kepada publik, menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan).
Museum Polri memadukan konsep Museum modern dengan kecanggihan teknologi, terdiri dari 3 lantai, lengkap dengan ruang teater, kidz zone, ruang laktasi, perpustakaan, dan toilet untuk difabel.
Kunjungan Mahasiswa FH UAI
Mahasiswa FH UAI angkatan 2023 mengunjungi Museum Polri bersama Dr. Maslihati Nur Hidayati, S.H., M.H., dosen pengampu mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sejarah berdirinya kepolisian di Indonesia mulai dari zaman kerajaan hingga masa reformasi.
Pada zaman kerajaan, polisi memiliki nama yang berbeda-beda di setiap kerajaan. Kerajaan Majapahit memiliki pasukan Bhayangkara yang bertugas mengawasi perdagangan agar tidak terjadi kecurangan dalam perniagaan. Kerajaan Samudera Pasai memiliki pasukan Uleebalang yang bertugas menjaga pelabuhan dari gangguan bajak laut dan kapal perang Portugis.
Pasukan Kerajaan Mataram adalah Abdi Dalem Kanayakan yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan kerajaan. Kerajaan Bone memiliki pasukan Arung Ponceng yang bertugas memberikan pertimbangan dalam menegakkan hukum dan Undang-Undang. Sementara pasukan Pelacang di Bali yang bertugas menegakkan norma dan memberikan sanksi di desa sesuai adat hasil kesepakatan masyarakat desa.
Hingga tahun 1881, Belanda membentuk kepolisian di Indonesia dengan nama Koninklijk Nederlands Indische Politie (KNIP). Tugas KNIP adalah menjaga keamanan wilayah yang saat itu berada di bawah kekuasaan Belanda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 KNIP berganti nama menjadi Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI). Lalu pada tahun 1950 berganti nama kembali menjadi AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia). Selanjutnya pada tahun 1964 Polisi berganti nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 hasil dari perubahan konstitusi di Indonesia yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia.
Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Mahasiswa FH UAI dapat melihat perkembangan senjata yang digunakan oleh Polri dari masa ke masa. Selain itu juga belajar tentang birokrasi kepolisian di Indonesia yang terus mengalami perkembangan untuk menciptakan layanan yang dinamis dengan semakin banyaknya tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Pemandu memberikan informasi terkait peran Polri dalam menangani kasus-kasus terorisme, gerakan-gerakan radikal, dan aksi pemberontakan yang terjadi di Indonesia. Itu semua merupakan peran Polri dalam menegakkan hukum. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai tugas pokok kepolisian Republik Indonesia, yakni “Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat”.
Museum Polri sangat cocok dan sesuai sebagai sarana edukasi, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa yang ingin belajar sejarah, perkembangan, dan tugas Polri. Karena Museum ini sangat lengkap untuk dijadikan sebagai sumber pembelajaran dan pemandu museum yang sangat membantu dalam menjelaskan isi dari museum.