Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus utang-piutang yang melibatkan Emiliana Helni dan Ivon Burhan memasuki babak baru. Pihak Emiliana kini mengungkap adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum jurnalis dari media online Banera TV, Ronal Jantur, dengan modus menawarkan penghentian pemberitaan dengan motif meminta imbalan sejumlah uang.
Kuasa hukum Emiliana Helni, Hipatios Wirawan, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Ronal Jantur untuk membicarakan upaya mediasi.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Wira ini, poin pembicaraan tersebut justru mengarah pada tindakan intimidasi dan pemerasan.
Kronologi Dugaan Mediasi Berbayar
Wira menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, pihak Ronal menanyakan kesediaan kliennya untuk menyiapkan dana agar kasus yang tengah bergulir tidak lagi dipublikasikan.
“Saya terkejut karena Saudara Ronal melalui kuasa hukumnya mengutarakan niat untuk mediasi. Maksud dari permintaan tersebut intinya agar klien kami memberikan sejumlah uang kepada wartawan supaya tidak lagi memberitakan kasus utang-piutang dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ronal menanyakan berapa uang yang bisa disiapkan agar Ronal tidak lagi memberitakan kasus yang sedang dihadapi klien kami,” ungkap Wira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
Lebih lanjut, Wira mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ronal Jantur melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, Ronal mengklaim adanya pihak ketiga yang meminta penghentian berita, namun ia enggan menyebutkan identitas pihak tersebut secara rinci.
Namun dalam percakapan itu, Ia tidak menyebutkan secara terbuka nama pihak ke tiga yang disebutkannya.
“Ia menambahkan bahwa ada naskah berita lain yang siap untuk dipublikasikan mengenai klien kami, tetapi ia mengaku tidak akan mempublikasikannya sebelum ada konfirmasi dari saya mengenai pembicaraan damai,” tambah Wira.
Bantahan dan Langkah Hukum
Menanggapi pengakuan oknum jurnalis tersebut, Emiliana Helni secara tegas membantah telah menginisiasi upaya perdamaian melalui pemberian uang.
Pihaknya malah bersumpah bahwa tidak akan menerima tawaran dari Ronal Jantur untuk berdamai.
Ia juga menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan pemberitaan yang dinilainya tidak objektif.
”Saya adalah korban penipuan oleh peminjam uang dan tidak mungkin saya berdamai dengan Saudara Ronal. Niat saja tidak ada. Justru saya sudah melaporkan Saudara Ronal ke Polres Manggarai karena dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan saya,” tegas Emiliana.
Emiliana menilai bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut telah mencampuradukkan urusan pribadi dengan produk jurnalistik serta mengabaikan kode etik.
“Saya sudah melaporkan dia ke polisi dan akan membuat pengaduan ke Dewan Pers karena berita yang dibuat Ronal itu banyak melanggar kode etik. Kalau pun Banera TV menginginkan saya menyuap atau dia meminta uang ke saya supaya tidak memberitakan tentang saya, hari ini saya menolak dengan tegas. Semuanya adalah hoax atau tidak berdasarkan fakta,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat mendalami dugaan praktik pemerasan yang mencoreng profesi jurnalistik tersebut, sementara Emiliana tetap memilih jalur hukum formal dan mekanisme Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa ini.










































































