Ruteng, Suaranusantara.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap terdakwa inisial “MH” dan “YM”.
Turut hadir dalam persidangan kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dakwaan dibaca dalam perkara tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non organik pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin 24 Februari 2025.
Zaenal dalam siaran persnya menjelaskan dalam surat dakwaan, kedua terdakwa bersama saksi “ESDK” selaku mantan Direktur CV Patrada periode Juni 2019 hingga Desember 2019 telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya didakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah”, jelas Zainal.
Zainal menjelaskan, pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT. MMI tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Keuangan negara yang dirugikan oleh perkara ini sebesar Rp. 1.294.236.543 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat dua ratus tiga puluh enam lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024.
Lebih lanjut Zainal menambahkan, dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diancam pidana primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Senin, 3 Maret 2025. Sidang tersebut akan membahas agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Patris Agat