Suaranusantara- Hotel Local Collection terbilang megah berdiri tegak di Labuan Bajo Daerah Super Premium. Akhir-akhir ini, dihebohkan dengan berita tentang kasus tuduhan penggelapan terhadap RDL selaku mantan chief accounting, penyebaran foto telanjang dari RDL di WAG oleh Ngadiman Owner HLC dan pelunasan utang pajak ke Pemda Manggarai Barat.
Masalah utang pajak HLC merupakan salah satu kasus yang menjadi pusat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah [BAPENDA] saat ini.
Utang pajak HLC sejumlah 5.1 M yang telah ditetapkan berdasarkan temuan Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria. Pihak Hotel telah mengajukan permintaan agar dilakukan pembayaran cicil selama 5 bulan kepada Pemda Manggarai Barat.
“Hingga saat ini pihak Hotel belum mulai menyicil pembayaran utang pajak dari total senilai 5.1 M itu. Hanya pajak Restoran Sangkar Lopster saja yang sudah dibayar” Ungkap Kaban Bapenda Manggarai Barat Maria Leliana Rotok saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Pemerintah Daerah tetap selalu memberikan peringatan memberikan agar dapat dilunasi sesuai waktu yang telah disepakati. Apa bila tidak dilunasi pada waktunya maka akan diberikan sangsi berupa surat peringatan, surat teguran hingga melakukan tindakan penyitaan aset kepada setiap Hotel yang tidak mematuhi pembayaran pajak salah satunya adalah Hotel Local Collection.
Langkah ini sudah dilakukan Pemerintah Daerah Manggarai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah untuk melunasi utang pajak HLC dengan memberikan Surat Perintah Khusus kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 28 November 2023,
“Pemerintah daerah akan memberikan sangsi tegas kepada setiap hotel yang tidak mematuhi pembayaran pajak kepada pemerintah Daerah Manggarai Barat.Tindakan tegas itu dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan yakni melalui surat peringatan, surat teguran hingga akhirnya dilakukan penyitaan aset selayaknya sama seperti di yang berlaku di perbankan”. Ungkap Leli.
Disampaikan oleh Yuliana Leliana Rotok akrab disapa Leli Selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah [ Kaban Bapenda] didampingi oleh kepala Bidang Pemeriksaan dan penanganan pajak saat ditemui Media ini di Ruang kerjanya, Selasa 28 November 2023 Pkl.15.00 WITA di Ruang Kerjanya.
Lebih lanjut pihaknya memberikan keterangan terkait isi surat Perintah Khusus yang diberikan kepada Kejari Labuan Bajo
” Hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Bidang Pendapatan Daerah telah mengeluarkan Surat Perintah Khusus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan kerjasama penagihan pajak kepada Hotel-hotel di Labuan Bajo salah satunya adalah Hotel Local Collection” tegas Leliana
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Daerah serta mendorong setiap wajib paja untuk patuh dalam membayar pajak” ujarnya
Hingga saat ini, pajak Hotel Local Collection belum membayar cicilan pajak sesuai utang yang dilaporkan sejumlah 5.1 M yang telah ditetapkan Bulan Oktober 2023. Pembayaran Utang pajak sebesar 5.1 M ini, akan dicicil selama 5 bulan. Terhitung dari bulan Oktober 2023 sampai Februari 2024.
Lebih lanjut Leli menjelaskan “Pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh Hotel Local Collection hingga bulan November 2023 hanyalah dari Restoran Sangkar lopster. Terangnya
Utang pajak 5.1 M itu, merupakan akumulasi utang pajak dari Hotel Local Collection termasuk usaha restoran sangkar Lopster sebagaimana disampaikan oleh Kaban Bapenda.
Saat diwawancarai oleh Media ini terkait berapa besar pajak restoran Sangkar Lopster yang sudah dibayarkan, Leliana menjelaskan ” Untuk hal itu, tidak bisa kami sebutkan di sini karena hanya menjadi konsumsi kami saja”
Secara gamblang Leli menyampaikan kepada media bahwa “Pemerintah daerah akan memberikan sangsi tegas kepada setiap hotel yang tidak mematuhi pembayaran pajak kepada pemerintah Daerah Manggarai Barat.Tindakan tegas itu dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan yakni melalui surat peringatan, surat teguran hingga akhirnya dilakukan penyitaan aset selayaknya sama seperti di yang berlaku di perbankan”. Ungkap Leli.
Upaya yang sedang dibangun oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penagihan pajak.
Upaya ini dibuat dalam rangka penertiban pajak apa lagi sudah memasuki akhir tahun. Di samping itu ketidakpatuhan pembayaran pajak akan berdampak menurunnya pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak.
Masih banyak Hotel-hotel di Labuan Bajo yang belum membayar pajak disebutkan salah satunya adalah Hotel Local Collection senilai 5.1 M. Meskipun masih banyak hotel lain yang belum melunasi pajaknya.
Leli enggan menyebutkan nama-nama hotel lain selain Local Collection yang belum membayar pajak termasuk besaran pajak dari masing-masing hotel tersebut.
“Kami belum bisa menyebutkan nama Hotel-hotel itu, termasuk besaran pajaknya masing-masing, namun yang sudah pasti salah satunya adalah Hotel Local Collection”
Pihaknya melanjutkan penjelasan terkait penggunaan kedua istilah itu. “Sebutan penggelapan pajak itu benar tetapi kami tidak memakai istilah penggelapan. Sebab, kami hanya memakai istilah Pengurangan pembayaran pajak” jelas Liliana.
Fokus Pemda sekarang adalah teruskan usaha penagihan pajak agar tidak merugikan Daerah. Sebab salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat menopang pendapatan Daerah adalah dari pajak.
Pihak Bapenda saat ini mempunyai kekesalan ketika hotel-hotel yang mempunyai pendapatan miliaran, justru lalai dalam melaporkan pajak bila dibandingkan dengan UMKM yang secara patuh dan transparan dalam melaporkan pendapatan usahanya walaupun penghasilan pas-pas saja.
Harapannya melalui kerjasama dengan Kejaksaan negeri Labuan Bajo kabupaten Manggarai Barat, semua wajib pajak harus patuh dan taat melaporkan pajak.