Labuan Bajo, suaranusantara.co – Jumlah pelaku pengeroyokan terhadap dua orang korban yang berasal dari dua kampung di Kecamatan Mbeliling yang terjadi di Mbarata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat perlahan lahan terungkap ke publik, Keluarga korban telah mengantongi tiga nama pelaku.
Insiden pengeroyokan ini tejadi sekitar 50 Meter dari tempat penyelenggaraan acara pengumpulan dana (Wuat Wa’i) yang diselenggarakan oleh salah satu warga kampung Mbarata, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 3.30 Wita, waktu dini hari.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari keluarga salah satu korban, para pelaku dalam kejadian itu berjumlah lima (5) orang semuanya berasal dari Mbarata.
“Ada lima orang pelaku dan tiga orang diantaranya berinisial AC, JJ dan S, sedangkan dua orang lainnya belum diketahui namanya yang pasti akan disebutkan oleh sesama temannya saat dipanggil oleh Polisi,” ungkap warga yang meminta namanya disembunyikan saat diwawancarai awak media ini di kediamannya pada sabtu (19/6/2025).
Atas kejadian tersebut terlapor dapat dijerat sangsi pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Menyikapi kejadian itu, salah seorang korban berinisial Robertus Datsono resmi menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Manggarai Barat untuk melaporkan insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya bersama temannya.
Laporan tersebut resmi terregistrasi oleh pihak kepolisian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor : 93/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/POLDA Nusa Tengara Barat/POLDA Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/POLRES Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, Rabu 17 Juni 2026 pukul 13.22 WITA tertuang uraian singkat kejadian sebagaimana disampaikan pelapor kepada Satuan Reserse dan Kriminal (Sat. Reskrim).
“Bahwa awalnya korban besama teman menghadiri undangan dari Bapak Robertus Datsono untuk mengikuti acara “Wuat Wa i ( Pengumpulan Dana ) sesudah acara tesrsebut korban bersama temannya pulang,Kemudian korban bersama temannya di Hadang oleh orang tidak di kenal dan langsung di keroyok sehingga korban mengalami Memar dibagian dada dan pungung.dan salah satu korban atas nama Jefrianus Johan Rahmat mengalami bengkak mata di bagian kiri,kepala bengkak dan bagian rusuk mengalami Memar.atas kejadian tersebut korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” Demikian uraian singkat kejadian yang tertulis dalam laporan tersebut.
Kedua korban sama sama berasal dari dua kampung di Kecamatan Mbeliling. Korban bernama Robertus Datsono (24) adalah warga kampung Cecer, sedangkan Jefrianus Johan Rahmat (21) Waga kampung Culu.
Dalam insiden tragis yang menimpa kedua korban ini, salah satu korban hanya mengalami luka ringan sedangkan rekannya mengalami pembengkakan parah dan berdampak fatal pada bagian mata kanan.
Salah seorang korban bernama Johan Rahmat (24) melaporkan pasca kejadian itu, kondisi mata kanannya tersa sangat sakit dan area sekitar bola mata berwarna merah.
“Sampai sekarang kondisi mata saya terasa sakit, saat buka mata terasa sakit apa lagi kalau melihat lalu area sekitar bola mata berwarna merah,” keluh Jefri saat ditemui awak media ini di kediamannya yang beralamat di Wae Bo pada Kamis (20/6/2026) pagi.
Pihaknya juga menuturkan meskipun terduga pelaku sempat mendatangi rumah pemangku adat Mbarata, mengakui kesalahannya dan mendatangi keluarganya di rumah sakit. Namun ia tetap memilih mengikuti proses hukum.
“Kami tetap menempuh proses hukum sampai terduga pelaku mendapat sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebab kami hadir ditempat itu atas undangan resmi dan tidak ada riwayat permasalahan sebelumnya dengan terduga pelaku,” tandasnya sembari menunjukan luka luka pada sekujur tubuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik pada Satuan Reserse dan kriminal Polisi Resort Manggarai Barat terkait penanganan lanjutan kasus yang dilaporkan.










































































