Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja, Associate Professor Universitas Al Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Dinamika pengembangan ilmu hukum abad 21 ini apa yang menarik? Kunjungan tim dosen dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ke Belanda membawa ‘oleh-oleh’ segudang cerita yang membuka wawasan pengembangan ilmu.
Ilmu Hukum sebuah Awal
Hukum dalam konteks ilmu pengetahuan moderen telah diaplikasikan sejak lama di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Di Abad XIX Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mulai membangun Rechtschool guna memenuhi kebutuhan ahli hukum di lingkungan pamong praja.
Rechtschool kemudian dirasakan masih belum mampu memenuhi standar kualitas para ahli hukum, maka statusnya ditingkatkan menjadi Rechthogeschool yang didirikan di Kota Batavia, guna memenuhi kebutuhan ahli hukum di lembaga pemerintah pusat serta peradilan Hindia Belanda (landraad).
Pendidikan hukum bagi para bumiputera ini menghasilkan para ahli hukum Indonesia yang cukup mumpuni, seperti R. Soepomo (Menteri Kehakiman Pertama), R. Koesoemah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung Pertama), Wirjono Prodjodikoro (Ketua Mahkamah Agung 1952-1966), dll.
Dari para tokoh penstudi awal hukum itulah Indonesia akhirnya memahami bagaimana sebuah sistem hukum bekerja. Bagaimana masyarakat yang awalnya buta huruf, akhirnya dapat mengembangkan hukumnya sendiri melalui pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Para bapak hukum Indonesia tersebut di atas telah menanamkan sebuah semangat untuk terus belajar mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum di Indonesia.
Modernisasi Melalui Metode Experential Learning
Pendidikan hukum moderen yang telah menghasilkan banyak ahli hukum ini, tidak hanya diam melainkan juga berkembang mengikuti tuntutan perubahan zaman. Pendidikan hukum Belanda yang diadopsi oleh Indonesia dengan menggunakan civil law system ini kini tidak kaku dengan metode penelusuran undang-undang, melainkan juga memadukan konsep common law dengan pendekatan studi kasus (case study). Selain itu pengembangan keilmuan hukum Belanda kini juga mengedepankan bentuk klinik hukum (legal clinic).
Dalam pendidikan klinik hukum yang dikembangkan di Belanda ini, para mahasiswa diminta aktif untuk memecahkan kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Para mahasiswa ikut menganalisis kronologi, mencari akar masalah hukumnya, membantu membuat gugatan, hingga terlibat aktif dalam pengajuan gugatan warga ke pengadilan. Belajar dengan model legal clinic ini meminta mahasiswa untuk mengembangkan semua kemampuan hukumnya dengan didampingi oleh seorang dosen yang ahli di bidang kasus tersebut.
Dengan terjun langsung melakukan gugatan publik ini mahasiswa di Belanda dapat merasakan secara langsung bagaimana hukum bekerja. Mahasiswa merasakan bagaimana hukum digunakan untuk melakukan pembelaan terhadap isue hak-hak publik melalui bekerjanya lembaga peradilan, seperti hak lingkungan hidup, hak konsumen, hak kaum perempuan, dan lainnya. Sebuah pengalaman berharga akan diperoleh mahasiswa melalui pendidikan hukum yang bersifat experiental learning.
Selain legal clinic, mahasiswa juga menerima pendidikan hukum dalam legal sightseeing. Mahasiswa hukum tidak saja belajar di dalam kelas, tetapi mengunjungi tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah hukum, seperti museum tempat terjadinya sebuah peristiwa hukum tertentu.
Dapat pula mahasiswa mengunjungi lembaga peradilan dan parlemen untuk ikut menyaksikan proses berjalannya kasus hukum hingga pembentukan sebuah undang-undang. Para pembelajar hukum ini aktif mengetahui gerak dinamika hukum dalam praktik.
Paduan Common Law dan Civil Law
Satu hal yang menarik dalam model pembelajaran hukum di Belanda saat ini adalah berkembangnya keilmuan dengan memadukan konsep common law yang berkarakter induktif ke dalam sistem civil law yang cenderung deduktif dalam metode pembelajarannya. Selain itu mahasiswa tidak lagi jenuh dengan semata memahami unsur-unsur dalam undang-undang saja, tetapi mahasiswa diajak ikut masuk ke dalam denyut jantung gerak dinamika hukum yang terus berkembang melalui pembelajaran berbasis pengalaman.
Hal yang perlu dilakukan ketika ini akan dicoba dalam sistem pendidikan hukum Indonesia adalah bahwa para dosen juga mahasiswa hukum sudah saatnya mencoba melakukan analisis terhadap beragam putusan pengadilan.
Mahasiswa juga dosen mulai memahami bagaimana sebuah putusan pengadilan dihasilkan. Apakah yang menjadi latar belakang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya? Apakah logika hukum sebuah putusan dijatuhkan? Mahasiswa harus mulai memahami bahwa sebuah putusan pengadilan adalah bentuk dari bagaimana hukum itu dijalankan.
Mahasiswa dan dosen ilmu hukum wajib terus berbenah untuk mengembangkan pembelajaran hukum. Tidak lagi mahasiswa diminta sekedar memahami pasal sebuah undang-undang, tetapi melibatkan mahasiswa dalam sebuah proses berbasis pada metode pengalaman belajar.
Dosen ilmu hukum juga terus memodernisasi keilmuannya, dengan mulai memahami bagaimana memadukan sistem common law bekerja ke dalam pembelajaran hukum civil law yang telah berjalan. Ilmu hukum tidaklah statis, dia dinamis, ia mengajak semua penstudinya untuk berkembang secara dinamis ke arah yang lebih maju.