Labuan Bajo, suaranusantara.co – Motif penyerangan dengan mengatasnamakan profesi sebagai seorang jurnalis dan memakai produk jurnalistik sebagai alat untuk menekan dan memeras narasumber kini mulai terungkap. Kali ini Hipatios Wirawan, Kuasa Hukum Emiliana Helni, mengaku dihubungi oleh Kuasa Hukum Ronal Jantur, jurnalis media online Banera TV untuk menawarkan damai agar kliennya tidak lagi diberitakan.
Bagi kuasa hukum yang kerap disapa Wira itu tawaran tersebut merupakan upaya pemerasan terhadap kliennya.
“Hari ini, Saya dihubungi oleh Kuasa Hukum Saudara Ronal. Saya terkejut karena Saudara Ronal melalui Kuasa Hukumnya mengutarakan niat untuk mediasi. Mediasi itu pada intinya supaya media online baneratv tidak lagi memberitakan kasus yang terjadi antara klien Kami dengan Ibu Ivon Burhan. Maksud dari permintaan tersebut intinya agar Klien Kami memberikan sejumlah uang kepada Wartawan supaya tidak lagi memberitakan kasus utang-piutang dan pencemaran nama baik yang terjadi antara Klien Kami dengan Ibu Ivon. Kenapa saya menyatakan demikian, karena Kuasa Hukum Ronal menanyakan berapa uang yang bisa disiapkan agar Ronal tidak lagi
memberitakan kasus yang sedang dihadapi klien Kami,” ungkap Wira melalui pernyatan resmi yang disampaikannya secara tertulis kepada wartawan suaranusantara.co pada Jumat (1/5)
Sebagai kuasa hukum ia tidak hanya serta merta mempercayakan informasi yang diterimanya melalui kuasa hukum Ronal Jantur.
Memastikan hal itu Wira berupaya menghubungi Jurnalis Ronal Jantur, untuk menanyakan lebih lanjut maksud dari permintaan damai tersebut.
“Saya mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Saudara Ronal untuk meminta konfirmasi, apakah benar dia berkomunikasi dengan advokat yang menghubungi Saya. Setelah itu dia langsung menghubungi saya. Dia juga bicara tentang perdamaian tersebut. Ia mengaku dihubungi pihak ketiga yang meminta agar Banera TV tidak lagi membuat berita, meskipun Ia sendiri tidak menyebutkan siapa pihak ketiga yang dimaksud. Kemudian Ia juga mengaku tidak berani bicara hal itu melalui telepon kecuali bertemu langsung. Lalu ia menambahkan, bahwa ada naskah berita lain yang siap untuk dipublikasikan mengenai klien kami. Tetapi ia mengaku tidak akan mempublikasikannya sebelum ada konfirmasi dari saya mengenai pembicaraan damai,” tambah Wira.
Meskipun Ronal Jantur tidak menyebutkan nama pihak ketiga yang disebutkannya itu tetapi niat ini sudah dapat dicium sebagai motif yang dapat merugikan kliennya.
Wira menyatakan, upaya yang dilakukan oleh wartawan banera tv ini dapat dikategorikan sebagai upaya pemerasan.
“Ia mencoba membuat tekanan bahwa ada naskah berita yang siap dipublikasikan, sembari menanyakan berapa jumlah uang yang bisa disiapkan oleh Klien Kami agar banera TV tidak lagi memuat berita terkait masalah utang-piutang antara ibu Ivon dan Ibu Emi,” jelasnya.
Wira mengatakan telah menghubungi kliennya untuk menguji informasi yang disampaikan oleh Wartawan Banera TV tersebut.
“Ibu Emi membantah pengakuan Ronal. Ia tidak pernah meminta wartawan banera tv untuk berdamai dengan menjanjikan uang,” kata Wira.
Sementera itu, Emialiana Helni sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh dengan pemberitaan banera tv yang bertubi-tubi menyerang.
“Saya adalah korban penipuan oleh peminjam uang dan tidak mungkin saya berdamai dengan Saudara Ronal. Niat saja tidak ada. Justeru Saya sudah melaporkan Saudara Ronal ke Polres Manggarai karena dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan saya. Ronal itu tidak obyektif dan profesional membuat berita. Dia mencampuradukan urusan pribadi
dengan urusan berita,” tutur Emi.
Emi menyatakan bahwa pemberitaan Ronal Jantur di media Banera TV tidak semata dinalai sebagai pemfitnaan tetapi juga menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan Pasal 7 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik perbuatan tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Atas dasar itu, Emi menegaskan bahwa ia tidak akan takut pemberitaan banera tv dan akan melawan melalui proses hukum dan laporan ke dewan pers.
“Saya sudah melaporkan dia ke polisi dan akan membuat pengaduan ke dewan pers karena berita yang dibuat Ronal itu banyak melanggar kode etik. Kalau pun banera tv menginginkan saya akan menyuap atau dia meminta uang ke saya supaya dia tidak memberitakan tentang saya, saya pun hari ini menolak dengan tegas keiginanannya. Niat untuk itu saja tidak ada, apalagi sampai mau menyogok dia. Terserah dia memberitakan terus-menerus sampai kapan pun tidak berpengaruh buat saya, karena semuanya adalah hoax atau tidak berdasarkan fakta,” tutup Emiliana.










































































