Ruteng, Suaranusantara.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keluarga Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga pak Jokowi”, ucap Hasto.
Hal tersebut disampaikan Hasto saat memberikan keterangan dihadapan wartawan usai resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, di gedung KPK, Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto mengungkapkan dirinya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia (WNI) dengan mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka dan menjawab 62 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Ia mengaku sejak awal, sebagai sekjen PDI Perjuangan, dirinya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi, tidak menyesal dan akan terus berjuang mengikuti tahapan selanjutnya.
Untuk diketahui, Hasto resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah mengikuti pemeriksaan oleh penyidik yang berlangsung selama 8 jam. Hasto akan ditahan dirutan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Terpisah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyesalkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebutkan tidak ada substansi yang menjadi alasan mengapa dilakukan penahanan.
Maqdir juga menganggap penyelidikan KPK ini cacat hukum. Sejak awal pemeriksaan, penyidik KPK tidak pernah meminta konfirmasi berkaitan dengan bukti permulaan mengenai suap begitu juga mengenai perintangan penyelidikan yang dituduhkan kepada Hasto.
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap KPK. Dia menegaskan bahwa penahanan Hasto akan menimbulkan permulaan atas perlawanan pihaknya.
“Sangat kita sayangkan. Tidak ada alasan faktual dan material sehingga beliau harus ditahan hari ini”, jelas Maqdir.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers menyampaikan usai ditetapkan sebagai tahanan, kewenangan terhadap seluruh proses dan mekanisme pemeriksaan lanjutan diserahkan kepada penyidik KPK.
Setyo juga membantah adanya kriminalisasi dan upaya politisasi dari KPK dalam penanganan kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut. Ia menilai, penahanan Hasto sudah memenuhi prosedur sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut pernyataan lengkap KPK pada saat konferensi pers usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tahanan KPK:
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.
3) Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.
Penulis: Patris Agat