Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – “Bijak bermedsos membuat kita dapat terhindar dari berbagai kemungkinan yang berdampak merugikan diri kita sendiri, keluarga dan pihak lain,” kata Dr. Anis Rifai saat memaparkan presentasi dengan topik ‘Jerat Hukum Bermedia Sosial’ dalam webinar Ngobral seri 4 bersama akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, .
Media sosial (medsos) adalah fenomena kemajuan teknologi informasi, yang sesungguhnya bermanfaat bagi manusia. Namun sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan medsos sehingga berdampak hukum.
“Medsos bermanfaat sebagai media instant, bukan hanya untuk berkomunikasi saja, tapi juga untuk saling berbagai dan bertukar informasi antar para penggunanya. Interaksi di dunia maya adalah komunikasi terbuka di ruang publik,” lanjutnya..
Warganet tanpa batas ruang dan waktu dapat mengakses dan ikut menanggapi percakapan antara dua pihak atau lebih yang sedang berdialog.
Medsos bermanfaat untuk bersosialisasi, bertemu teman lama atau mendapat teman baru, dan menambah wawasan. Selain itu, medsos juga menjadi media hiburan, bahkan konseling.
“Bersosialisasi menggunakan media digital semakin menyenangkan karena semakin mudah dan menarik. Tapi banyak pengguna yang terlena, sehingga tanpa pikir panjang meluapkan semuanya di ruang publik, bahkan kekecewaan dan kemarahan. Di samping itu, ada pula yang menyalahgunakan medsos untuk melakukan tindak kejahatan siber (cybercrime),” papar Dr. Anis.
Cara melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam bermedsos
- Tidak melakukan body shaming di media sosial
- Tidak ikut menyebarkan fake news atau hoax
- Tidak mengambil karya orang lain tanpa izin (copyright)
- Tidak mudah terpancing untuk berkomentar negatif terhadap suatu postingan di media sosial
- Menjaga sikap dan beretika dalam bermedia sosial
- Pertimbangkan secara matang ketika mau mengunggah sesuatu dan berkomentar terhadap suatu postingan di media sosial.
UU ITE
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media saat bertransaksi maupun pemanfaatan informasi.
UU ITE mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik dan sanksi pidananya. Selain itu, di dalamnya juga terdapat Pasal 27 ayat (3) Tentang Pencemaran Nama Baik; Pasal 28 ayat (1) Tentang Berita Hoax dan Pasal ayat (2) Tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 45 ayat (4) Tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Dr. Anis Rifai lebih lanjut menjelaskan data digital apa saja yang tidak boleh di share di medsos demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Karena potensi cybercrime bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Penjahat siber selalu mencari celah kejahatan, bukan hanya kelemahan sistem tapi juga kelengahan pengguna..
Apa yang tidak boleh disebarluaskan lewat media sosial?
- Data penting (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Passpor Akta, Ijazah, dan dokumen penting lainnya)
- Selfie dengan KTP
- Dokumen keuangan, slip gaji, no. rek. bank, username/password, kode OTP, dokumen rahasia perusahaan, Card Verification Value (CVV) kartu kredit (rentan kejahatan phising)
- Hasil karya orang lain tanpa izin (berkaitan dengan copyright)