Ruteng, Suaranusantara.co – Peserta Kegiatan Nasional Pelatihan Paralegal Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) diminta untuk memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara mendalam dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh advokat Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H, saat menjadi narasumber dalam kegiatan nasional pelatihan paralegal untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, Selasa 18 Februari 2025.
Kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementrian Hukum RI dilaksanakan secara daring dan dikuti oleh seluruh kantor wilayah hukum, para pimpinan lembaga pemberi bantuan hukum dan beberapa stakeholder lainnya.
Untuk provinsi NTT kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 138 orang peserta yang terdiri dari perwakilan kelurahan dan pemerintah desa dan difasilitasi oleh kantor wilayah hukum provinsi.
Dalam uraian materinya, Dr. Laurentius memaparkan sejarah HAM yang dirumuskan dalam UU Nomor 39 tahun 1999, HAM dalam Pancasila dan UUD 1945, termasuk hubungan HAM dengan Kebebasan dan Demokrasi.
Ia menjelaskan, untuk mengatur interaksi satu dan yang lain, setiap individu harus menghormati kebebasan. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diperlukan peraturan yang disepakati bersama.
“Semakin orang menghormati HAM, maka Ia akan semakin memahami orang lain, sebab dalam melaksanakan kebebasan, seseorang akan menghadapi kebebasan orang lain”, jelasnya.
Selain itu, Dosen Hukum UNIKA St. Paulus Ruteng ini juga menjelaskan tentang jenis pelanggaran hukum dan HAM, faktor internal dan eksternal yang menyebabkan pelanggaran HAM, upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia, Gender, hubungan antara gender dan HAM dalam politik.
Dr. Laurentius menambahkan bahwa pelatihan paralegal dan pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan bertujuan untuk memberikan akses pelayanan hukum yang cepat dan mudah juga memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi para kepala desa, lurah maupun masyarakat seluruhnya.
Dengan pembentukan Posbankum dan pengetahuan hukum yang diperoleh, para kepala desa dan lurah dapat menyelesaikan secara damai dan berkeadilan semua persoalan hukum yang dihadapi warga. Pelatihan ini juga diharapkan mencegah perilaku oknum yang ingin memeras dan memperdaya para lurah dan kepala desa.
“Selain memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum, saya berharap teman-teman lurah dan kepala desa yang mengikuti kegiatan ini tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang ingin melakukan pemerasan saat menghadapi permasalahan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, ketua PBH Peradi Ruteng, Siprianus Ngganggu, S.H menegaskan akan segera membentuk Posbankum di 146 desa dan 26 kelurahan di Kabupaten Manggarai sebagai langkah konkrit setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini.
Pembentukan Posbankum menurutnya, merupakan langkah taktis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik dan lebih cepat.
Pembentukan Posbankum telah disampaikan dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. PBH Peradi juga berkomitmen untuk memberikan bantuan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi yang mengalami persoalan hukum.
“Kita akan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang ekonominya kurang mampu. Dengan harapan semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat di desa dan kelurahan bisa diselesaikan”, tutup Sipri
Penulis: Patris Agat