Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Akreditasi seringkali menjadi pertimbangan calon mahasiswa atau orang tua murid dalam menentukan perguruan tinggi tujuan setelah kelulusan di jenjang pendidikan sebelumnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyatakan perihal penyederhanaan akreditasi serta pengajuan ulang akreditasi, dalam peluncuran Merdeka Belajar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian yang menentukan kelayakan dari sebuah perguruan tinggi dan program studi (prodi). Dengan kata lain, akreditasi adalah sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Capaian Akreditasi Unggul Universitas Al-Azhar Indonesia
Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), salah satu perguruan tinggi swasta Islam favorit, yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada tahun 2024 ini baru saja meraih Akreditasi Unggul. Penetapan Akreditasi Unggul ini berdasarkan Surat Keterangan BAN-PT Nomor 1152/SK/BAN-PT/Ak/PT/VI/2024.
Berkenaan dengan prestasi tersebut, untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, bersedia memberikan keterangannya.
“Akreditasi ini merupakan bukti, yang menunjukkan keseriusan perguruan tinggi dalam hal mengelola keseluruhan aspek terkait didalamnya sebagai satu kesatuan yang saling terintegrasi,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa dari sekitar 4000an kampus negeri maupun swasta, saat ini baru 103 kampus yang meraih Akreditasi Unggul. Tingkatan nilai akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT antara lain A, B, C, yang sebelumnya secara umum sudah dikenal publik. Namun sekarang ini BAN-PT mengeluarkan predikat dengan sebutan Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
“Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh BAN-PT, akreditasi A menunjukkan nilai akreditasi antara 361-400 point. Akreditasi B menunjukkan nilai akreditasi antara 301-360 point. Terakhir akreditasi C dengan nilai akreditasui antara 200-300 point.” demikian penjelasan salah satu dosen prodi Ilmu Hukum UAI ini.
“Akreditasi Unggul diberikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat masuk predikat Unggul atau strata tertinggi dalam akreditasi. Selanjutnya, akreditasi Baik Sekali, diberikan oleh BAN-PT kepada perguruan tinggi yang belum sepenuhnya mencapai keseluruhan syarat predikat Unggul. Sedangkan akreditasi dengan predikat Baik, diberikan kepada perguruan tinggi yang layak terakreditasi dengan nilai minimal,” lanjutnya.
“Letak perbedaan antara akreditasi A dengan Unggul adalah, setiap perguruan tinggi yang meraih predikat Unggul sudah pasti meraih nilai akreditasi A. Namun, perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A belum tentu mencapai predikat Unggul,” tambahnya
Pencapaian nilai dan predikat akreditasi diukur dengan berbagai indikator antara lain kurikulum pendidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, sistem tata kelola akademik, kualitas SDM, hingga pencapaian tri dharma, termasuk jumlah wisudawan, tata kelola keuangan, lulusan yang diterima bekerja, dan banyak lagi.
Good University Governance
Akreditasi ini berlaku selama 8 tahun, dan selalu dimonitor setiap tahunnya, untuk tujuan mempertahankan mutu pendidikan dan manajemen dalam menjalankannya. Sebelum memperoleh Akreditasi Unggul ini, banyak hal yang harus dipersiapkan secara terintegrasi oleh UAI, dan telah dilakukan terhitung sejak tahun 2021.
Proses akreditasi dilaksanakan antara lain dengan visitasi (kunjungan) aksesor Dikti. yang melakukan assessment terhadap berbagai hal, termasuk antara lain jumlah jurnal ilmiah yang dipublikasikan, peninjauan terhadap misi dan visi, kebijakan yang diterapkan, jumlah kelulusan mahasiswa, pengguna lulusan mahasiswa (perusahaan), tingkat kepuasan, dan tunjauan terhadap roadmap 25 tahun ke depan, mulai dari tingkat rektorat hingga ke masing-masing prodi.
Selain itu, ada pula assessment yang dilakukan terhadap capaian atau prestasi perguruan tinggi, kerjasama dengan lembaga pendidikan luar negeri, hibah penelitian, mobilitas mahasiswa, pertukaran mahasiswa (dalam kota, luar kota, luar negeri), serta kegiatan pengabdian masyarakat, seperti seminar, KKN, dan lain-lain.
“Pencapaian akreditasi ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat keseriusan suatu lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, dalam menjalankan sistem manajemen pendidikan, sebagai komitmen di antara para pejabat, proses belajar-mengajar, kemitraan, RPS, dan seterusnya” kata Dr. Yusup.
“Untuk kegiatan pengabdian masyarakat, UAI bahlan telah memiliki desa binaan, yakni Rumah Gemilang di kawasan Bogor dan Sukabumi, di samping itu banyak juga berbagai kerjasama yang dilakukan dengan berbagai lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan untuk saling meningkatkan mutu dan layanan pendidikan,” lanjutnya.
Setelah mencapai akreditasi Unggul, yang harus dilakukan adalah konsistensi terhadap keberlanjutannya dan peningkatan mutu, misalnya dosen yang menduduki jabatan tertentu semula S2 ditingkatkan menjadi S3, atau jumlah mahasiswa yang masuk kemudian lulus mencapat minimal 80%, bahkan 100% lulus.
“Semua ini merupakan bagian dari proses, dan akreditasi merupakan perwujudan kewajiban kampus sebagai proses pertanggungjawabannya kepada masyarakat, atau dikenal dengan istilah good university governance.” pungkasnya.