Suaranusantara.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyatakan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
UIPM adalah universitas yang memberikan gelar doktor kehormatan atau Honoris Causa (HC) kepada Raffi Ahmad, dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM di Thailand.
Pemberian gelar ini kemudian menjadi sorotan masyarakat karena UIPM Thailand terancam terkena sanksi dari Kemendikbudristek RI apabila terbukti melanggar aturan.
Merujuk pernyataan yang disampaikan oleh Kemendikbudristek ini, gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad terancam tidak diakui. Kepastian mengenai hal ini diperoleh setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada tanggal 29-30 September 2024 yang lalu.
Sebagaimana aturan dan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia wajib memperoleh izin operasional dari pemerintah Indonesia.
Abdul Haris, Dirjen Diktiristek, kepada wartawan mengaskan bahwa saat ini, tim Kementerian tengah menindaklanjuti temuan tersebut dan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.
Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur pendidikan di perguruan tinggi, dan bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di luar negeri atau menyetarakan ijazah luar negeri bisa mengunjungi laman penyetaraan ijazah di website resmi Kemendikbud.
Ditegaskan oleh Ditjen Diktiristek bahwa setiap organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012.
Melalui Deputy Legal Affairs Helena Pattirane, pihak UIPM sempat menyatakan bahwa lembaga mereka terdaftar dan diakui secara internasional. Menurutnya, UIPM menjalankan kegiatan sebagai lembaga pendidikan jarak jauh (online) dan telah terakreditasi oleh European Distance and E-Learning Network (EDEN), sebagai bagian dari Global Education Coalition UNESCO.