Ruteng, Suaranusantara.co – Bupati Herybertus G. L. Nabit dan Wakil Bupati Fabianus Abu genap memasuki satu bulan menjabat.
Pasca dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pasangan Hery-Fabi secara resmi mulai mengemban tugas memimpin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada Kamis (20/2/2025).
Sebulan menjabat, Pemerintahan Hery-Fabi diterpa berbagai isu miring dan kontroversi.
Dimulai dengan Relokasi Pasar Inpres Ruteng, hingga yang terbaru merumahkan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemkab Manggarai.
Pro dan Kontra Relokasi Pasar Inpres Ruteng
Pemerintahan Hery-Fabi langsung dihadapkan dengan pro dan kontra karena polemik penertiban puluhan stan pedagang yang berada di Pasar Inpres Ruteng, (13/2/2025).
Kebijakan merelokasi pedagang dari Pasar Inpres Ruteng ke Pasar Puni menuai penolakan warga dan menimbulkan kegaduhan.
Aksi pembongkaran memicu ketegangan antara warga pemilik stan dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Beberapa pedagang mengungkapkan ketidakpuasannya. Mereka mengeluhkan kondisi Pasar Puni yang tidak layak pakai.
Lebih parahnya lagi, stan pedagang yang memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti ijinan petugas dan kewajiban membayar retribusi, juga ikut dibongkar.
Kontroversi memuncak ketika perwakilan pedagang mengungkap adanya pungutan liar (pugli) yang dilakukan oleh petugas. Kasus pungli ini berakhir tanpa kejelasan.
Persim Gagal Ikut ETMC
Kabar menyedihkan datang dari Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Kabupaten Manggarai pada Sabtu (1/3/2025).
Tim sepakbola kebanggaan masyarakat Manggarai Persim, gagal ikut berpartisipasi dalam turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) Kupang tahun 2025.
Pengurus Askab menyebut ketiadaan anggaran dan kebijakan efisiensi Pemerintahan Prabowo sebagai alasan ketidakikutsertaan Persim.
Sontak, kabar mengejutkan tersebut menuai kekecewaan pecinta sepakbola Manggarai. Tidak hanya pendukung, kekecewaan juga dialami oleh tim pelatih dan pemain.
Tim pelatih dan pemain mengaku kecewa, karena sudah melakukan berbagai persiapan yang matang, mulai dari seleksi hingga pemusatan latihan atau training center (TC).
Kabar gagalnya Persim mengikuti ETMC menuai kritik sejumlah kalangan, pasalnya dua kabupaten tetangga, Manggarai Timur dan Manggarai Barat tetap ikut serta, kendati juga mengalami kebijakan efisiensi.
Pemerintah Kabupaten Manggarai disebut tidak memiliki kepedulian terhadap pengembangan minat dan bakat generasi muda juga tidak memiliki niat memajukan sepak bola Manggarai.
Bupati Nabit Polisikan Pemuda Poco Leok
Dua hari setelah kabar batalnya Persim mengikuti ETMC Kupang, publik Manggarai kembali dihebohkan oleh kebijakan kontroversi Bupati Hery Nabit.
Kejam! Bupati Nabit mempolisikan aliansi pemuda Poco Leok yang melakukan aksi demonstrasi menolak pembangunan proyek Geotermal di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai pada Senin (3/3/2025).
Aliansi Pemuda Poco Leok dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai dengan tuduhan melakukan perusakan gerbang utama Kantor Bupati Manggarai.
Keputusan Bupati Nabit tersebut menuai kecaman sejumlah pihak dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Bupati Heri Nabit dinilai egois dan anti kritik, karena lebih mementingkan jabatan daripada warga yang memberinya kuasa untuk memimpin Kabupaten Manggarai.
Kini, kasus laporan polisi tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Manggarai. Korlap Aliansi yang dilaporkan sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (17/3/2025).
Kebengisan Bupati Nabit mempolisikan Warga mengundang aksi solidaritas dan simpati banyak pihak juga LSM, seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Melalui siaran pers yang diterima media ini pada Selasa (18/3/2025), Aliansi Pemuda Poco Leok dan sejumlah kalangan melakukan aksi solidaritas Pengumpulan Donasi “500 Perak”.
Pengumpulan donasi ini dilakukan untuk meminta simpati dan dukungan publik, mengumpulkan biaya perbaikan gerbang kantor Bupati Manggarai.
Kritik tajam, donasi untuk perbaikan gerbang tersebut juga bertujuan agar Bupati Manggarai bisa bekerja nyaman dan aman tanpa diganggu oleh masyarakat yang memilihnya.
Dugaan Gratifikasi Dalam Kegiatan Stuban Bupati Hery Nabit Bersama PLN
Seolah mengabaikan suara penolakan warga dan tidak puas dengan mempolisikan Pemuda Poco Leok, Bupati Nabit ngotot melanjutkan proyek Geotermal dengan mengikuti kegiatan Studi Banding (Stuban) pada 9 hingga 12 Maret 2025.
Dibiayai oleh Perusahaan Listrik Negara (PT PLN-Persero), Bupati Nabit melakukan Stuban ke PLTP Lahendong di Tomohon, Sulawesi Utara bersama rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Manggarai.
Kegiatan Stuban yang dilakukan oleh Bupati Nabit bersama Forkompinda Kabupaten Manggarai menuai kecaman.
Ditengah situasi Negara yang sedang mengalami kesulitan dan utang PLN yang kian menggunung, kegiatan Stuban tersebut diduga memenuhi unsur dan terindikasi sebagai upaya gratifikasi.
Bupati Nabit juga diduga telah menerima keuntungan pribadi dari proyek Geotermal Poco Leok. Dugaan tindakan Korupsi Bupati Nabit mencuat dari tahapan yang dipaksakan dan tidak transparan.
Apalagi proyek Geotermal Poco Leok sudah dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pendana proyek, Bank KfW Jerman juga sudah memerintahkan penghentian aktivitas dan meminta Bupati Nabit dan PLN mengulangi tahapan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga.
Ribuan THL Terancam Kehilangan Pekerjaan
Belum habis kehebohan yang dituai oleh kebijakan Bupati Nabit, terbaru, ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemkab Manggarai terancam kehilangan pekerjaan.
Kabar tersebut mencuat setelah sejumlah THL yang enggan namanya diberitakan membocorkan kebijakan Bupati Nabit tersebut kepada media.
Dalam keterangannya, THL tersebut dirumahkan oleh instansi di Lingkup Pemda Manggarai pada Kamis (12/3/2025).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai membenarkan kabar tersebut.
Ditemui oleh media ini pada Senin (17/3/2025), Kepala Badan BKPSDMD mengaku kebijakan tersebut dilakukan sebagai lanjutan dari instruksi Pemerintah Pusat.
Informasi yang dihimpun media ini, perpanjangan masa kerja THL mengacu pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penjelasannya, THL yang terdata dalam database BKN diperpanjang masa kerjanya hingga 31 Juli 2025. Sedangkan THL yang tidak terdata dalam database BKN mulai dirumahkan sejak Maret 2025.
Untuk diketahui, Bupati Manggarai telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 5 Maret 2025.
Surat edaran tersebut berisi perpanjangan masa kerja non ASN dalam database pegawai non ASN BKN Lingkup Pemkab Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi surat edaran tersebut, beberapa instansi mulai merumahkan sejumlah THL. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) merumahkan 10 orang, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol-PP) merumahkan 29 orang.
Informasi yang dihimpun media ini, total THL yang terdata di database BKN sejumlah 2106 orang. Sedangkan, THL yang tidak masuk database BKN belum diketahui jumlah pastinya.
Keputusan Bupati Nabit ini kembali menuai perdebatan publik. Pro dan kontra mewarnai kebijakan tersebut.
Bupati Nabit disebut tidak menghargai pengabdian THL yang selama ini membantu mengeksekusi seluruh kebijakannya.
Bupati Nabit juga disebut cuci tangan dengan berdalih pada keputusan Pemerintah Pusat. Padahal, perpanjangan masa kerja THL ini tidak termasuk dalam klausul kebijakan efisiensi.
Perekrutan THL Ilegal juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, larangan untuk merekrut THL sudah berlaku sejak lama. Namun, Pemda Manggarai tetap merekrut THL kendati sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat.
Tak sedikit publik yang menilai keputusan Bupati Nabit ini kental muatan politis. Penertiban yang dilakukan dinilai hanya dalih untuk melakukan bersih-bersih THL yang tidak mendukungnya dalam Pilkada kali lalu.
Sejauh ini, belum ada informasi pasti dari Pemerintah berkaitan dengan kejelasan nasib para THL ini.
Terlalu Dini Menilai Kinerja Pemerintah
Menanggapi berapa persoalan yang terjadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Manggarai, Paulus Peos memberikan tanggapan.
Dihubungi media ini pada Kamis (20/3/2025), Paulus yang juga menjabat Ketua DPRD menjelaskan, kinerja Pemerintahan tidak bisa hanya diukur dalam satu bulan.
Penilaian kinerja Pemerintah lanjut paulus, seturut aturan perundangan yang ada dilakukan setelah satu tahun pemerintahan berjalan.
“Artinya kinerja belum bisa diukur sebelum satu tahun melaksanakan tugas”, jelasnya.
Paulus menambahkan, Pemerintahan Hery-Fabi baru berjalan efektif 18 hari.
Hal itu disampaikan dengan alasan secara faktual setelah pelantikan, semua Bupati/Wakil Bupati masih mengikuti kegiatan diluar daerah.
“Pa Bupati dan pa Wakil baru pulang Manggarai pada tanggal 2 Maret 2025”, tambahnya.
Paulus juga memberikan tanggapan terhadap beberapa persoalan yang diangkat oleh media ini.
Relokasi Pasar Inpres menurut Paulus, adalah langkah positif yang perlu didukung. Relokasi bertujuan untuk memberikan kenyamanan terhadap pelaku usaha dan warga yang mengunjungi pasar.
Menanggapi persoalan THL yang sedang hangat diperdebatkan, Paulus menilai, kebijakan Pemerintah merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Kebijakan tersebut adalah penyesuaian dalam rangka penataan THL itu sendiri. Kami memahami langkah yang diambil Pemerintah”, tutupnya.
Media ini sudah mencoba menghubungi Bupati Manggarai Herybertus Nabit. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ditanggapi.
Penulis: Patris Agat