Raffi Ahmad menuai kontroversi setelah menerima gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Netizen merasa pemberian gelar ini janggal karena kredibilitas universitasnya disebut abal-abal.
Lalu apa sih makna gelar honoris causa sebenarnya dan bagaimana syarat mendapatkannya? Mengutip Hukum Online, gelar Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa besar di bidang tertentu, tanpa perlu menjalani pendidikan formal di perguruan tinggi tersebut. Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980, gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Gelar ini diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa-jasa besar seseorang yang memiliki dampak signifikan di berbagai bidang. Pasal 2 ayat (2) merinci kriteria untuk pemberian gelar ini, yaitu:
- Jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Kontribusi yang sangat penting bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran di berbagai disiplin ilmu.
- Sumbangsih besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Pengembangan hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. - Pengabdian luar biasa terhadap pengembangan perguruan tinggi.
Syarat dan Proses Pemberian Gelar Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi:
- Perguruan tinggi tersebut harus pernah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
- Perguruan tinggi harus memiliki fakultas atau jurusan yang berkaitan dengan bidang ilmu yang sesuai dengan jasa yang diberikan oleh calon penerima gelar.
- Perguruan tinggi tersebut harus memiliki minimal tiga profesor tetap dalam bidang ilmu yang relevan.
- Peraturan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036.U/1993. Pasal 20 menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan memberikan gelar akademik, termasuk Honoris Causa. Pasal 21 juga menambahkan bahwa gelar yang diberikan secara tidak sah dapat dicabut dan dihapuskan.
Makna Pemberian Gelar Honoris Causa
Pemberian gelar Honoris Causa adalah bentuk apresiasi tertinggi dari perguruan tinggi kepada individu yang memiliki jasa atau kontribusi yang sangat besar dalam ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya, maupun pengembangan hubungan internasional. Gelar ini tidak hanya mencerminkan prestasi pribadi, tetapi juga peran penting penerimanya dalam kemajuan masyarakat dan bangsa.
Itulah cara mendapatkan gelar Honoris Causa seperti yang baru-baru ini diterima Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat. Sumber: suara.com