Ruteng, Suaranusantara.co – Sungguh nahas dan nestapa nasib yang dialami warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT.
Belum selesai memperjuangkan hak hidupnya menolak proyek ambisius Geotermal, mereka harus menerima fakta menyedihkan.
Perjuangan mereka kini dihadapkan dengan siasat penguasa atas nama hukum negara.
Senin (3/3/32025), aksi demonstrasi warga bersama Serikat Pemuda NTT yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok berujung proses hukum.
Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Bagian Umum sekretariat Daerah (Setda) melaporkan warga aliansi ke Kepolisian Resort (Polres) Manggarai.
Aliansi dilaporkan dengan tuntutan perusakan pagar utama Kantor Bupati Manggarai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, I Made Budiarsa pada Sabtu (15/3/2025) menyampaikan, laporan pengrusakan pagar tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan Polres Manggarai.
“Telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan”, jelas Budiarsa.
Budiarsa menambahkan, warga aliansi disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terlapor diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, tambahnya.
Warga Aliansi Penuhi Panggilan Penyidik Polres Manggarai
Pada Senin (17/3/2025), Aliansi Pemuda Poco Leok koperatif memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Manggarai.
Kristianus ‘Tino’ Jaret dan Maksimilianus ‘Milin’ Neter menjalani pemeriksaan selama empat jam. Keduanya hadir di Polres Manggarai didampingi kuasa hukum.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Maximilianus Herson Loi menjelaskan, pihaknya memenuhi panggilan sebagai terlapor dan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai warga negara yang baik, kehadiran hari ini merupakan sikap koperatif kami, menghargai proses hukum yang ada”, jelas Herson.
Herson menambahkan, institusi kepolisian, khususnya penyidik polres Manggarai diharapkan dapat bersikap obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kita juga menghargai proses hukum yang berjalan sembari kita mengharapkan sikap profesionalisme dari institusi polri itu sendiri”, tambahnya.
Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya, Herson enggan berkomentar. Ia mengaku masih akan melakukan beberapa kajian dan pendalaman lanjutan.
Terpisah, terlapor yang juga koordinator aksi, Kristianus Jaret menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu perjuangan masyarakat untuk tetap menolak pembangunan proyek Geotermal.
Ia dan masyarakat lainnya akan tetap konsisten menolak pembangunan proyek Geotermal di wilayahnya.
“Nafas kami panjang dan semangat kami tidak padam untuk tetap konsisten menolak proyek Geotermal di Poco Leok”, tegas Tino.
SP NTT Desak Kapolres Manggarai Dicopot
Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolres Manggarai dan mereformasi Polres Manggarai dan semua jajaran.
Desakan tersebut disampaikan SP NTT dalam diskusi bertajuk Paradoks Geotermal Di Pulau Flores dan Membongkar Berutalitas Negara Di balik Proyek Geothermal di Poco Leok, Jum’at (14/3/2025).
Ketua SP NTT, Saverius Jena mengingatkan Kapolres Manggarai dan jajarannya agar tak prematur dalam memutuskan fakta-fakta hukum dalam kasus ‘Robohnya Pagar Kantor Bupati Manggarai’.
“Laporan tersebut adalah jelas, upaya kriminalisasi perjuangan masyarakat adat Poco Leok”, jelas Saverius.
Saverius juga menantang Polres untuk memanggil dan memeriksa Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit.
“Jika Polres Manggarai berpendapat berbeda dan terus menindaklanjuti laporan, kami minta Bupati Heri Nabit juga diperiksa atas kejadian tersebut”, tambahnya.
Lanjut dijelaskan Saverius, kejadian robohnya pagar kantor Bupati Manggarai tidak serta merta diakibatkan masa aksi, namun dilakukan pasukan pengamanan.
Masa aksi sebut Saverius, tidak ada niat untuk merencanakan melakukan “Pengerusakan Pagar Kantor Bupati” tapi untuk menuntut hak-hak warga Poco Leok.
SP NTT meminta Polres Manggarai menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang dituduhkan Pemkab Manggarai terhadap masa aksi aliansi pemuda Poco Leok.
“Sikap Bupati Nabit yang membangkang menimbulkan kemarahan warga Poco Leok”, tutupnya.
Bupati Nabit ‘Ngotot’ Lanjutkan Proyek Geotermal
Bupati Hery Nabit apatis, tak bergeming dan tetap ngotot melanjutkan proyek Geotermal di Poco Leok.
Sikap apatis Bupati Nabit seakan tak menganggap keberadaan masyarakat adat Poco Leok yang dengan lantang dan konsisten menentang kebijakannya.
Bupati Nabit dalam audiensi dengan masa aksi pada Senin (3/3/2025) menjelaskan, ia lebih mementingkan kehadiran investor Labuan Bajo yang menantikan kehadiran proyek ambisius ini.
Investasi lebih diutamakan Bupati Nabit dibanding masyarakat adat Poco Leok yang terancam kehilangan pekerjaan bertani dan hak hidupnya.
Tidak hanya menolak untuk mencabut surat keputusan penetapan lokasi (SK Penlok), Bupati Nabit malah mengajak forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan kegiatan studi banding.
Kegiatan studi banding Bupati Nabit yang dibiayai PLN semakin menguatkan ambisinya untuk melanjutkan proyek Geotermal ini.
“Kalau hari ini saya ditanya apakah akan cabut? Tidak, saya tidak akan cabut”, jelas Bupati Nabit.
Sikap Bupati Nabit Tuai Kritik
Sikap Bupati Nabit tersebut mendapat kritik dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum.
Dihubungi media ini pada Jum’at (7/3/2025), Edi menjelaskan, sikap Bupati Nabit tersebut menunjukkan keegoisannya yang lebih mementingkan jabatan, dibandingkan kepentingan rakyat.
Edi beranggapan, penolakan dari masyarakat adat Poco Leok bisa dijadikan pertimbangan untuk mencabut SK tersebut.
Ia juga menilai, langkah Bupati Nabit yang menggandeng langsung PLN sebagai pemodal adalah pilihan yang keliru.
“Saya menduga, Hery Nabit sudah mendapat untung dari proyek ambisius ini”, ucapnya.
Tidak transparan dalam tahapan yang dilakukan adalah indikasi kuat bahwa Hery Nabit telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas Pemerintahan.
Edi juga menilai seluruh tahapan dalam penentuan SK tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat setempat.
“Ini patut diduga Hery Nabit melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ada kongkalikong disana”, tutup Edi.
Penulis: Patris Agat