Tangerang, Suaranusantara.co – Gerakan Literasi dan Etika Digital adalah tema seminar Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Kegiatan ini merupakan rangkaian milad Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ke 23 dan terselenggara di bawah koordinasi Forum Rektor Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dan sukses bersama mitra Al-Fityan School Tangerang. GNRM UAI 2023 terlaksana dibawah pimpinan Dosen Prodi Informatika UAI, Riri Safitri, S.Si, MT. Kegiatan yang berlangsung adalah pelatihan untuk para guru dan siswa di Yayasan Al Fityan School Tangerang.
Rektor UAI, Prof. Asep Saefuddin, membuka kegiatan GNRM dan dalam sambutannya, Rektor UAI menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenko PMK yang telah memberikan kepercayaan untuk yang kedua kalinya kepada pihak UAI untuk mengimplementasikan GNRM.
Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat sangat menggembirakan, namun di sisi lain juga mengkhawatirkan, terutama bila ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan.
Direktur Al Fityan School Tangerang, Eddy Sanjaya, S.S.. juga menyampaikan sambutan. Sementara Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT berkenan hadir lewat zoom meeting.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Didik Suhardi, PhD mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M. AP selaku keynote speaker.
Kemajuan teknologi informasi, misalnya AI (Ghat GPT) di satu sisi dapat membantu memudahkan para pengguna. Namun bisa juga menimbulkan efek negatif sehingga etika literasi digital sangat diperlukan agar terhindar dari dampak negatif akibat kemajuan teknologi informasi. Selain itu juga perlu adanya filter agar medsos menjadi media gotong royong ilmu.
Paparan Literasi Digital
Kaprodi Informatika UAI, Denny Hermawan, ST, M.Kom, selaku moderator, memandu sesi seminar yang menghadirkan narasumber UAI. Dosen Prodi Informatika, Dr. Ade Jamal, menyampaikan materi tentang Literasi Digital Menuju New Society 5.0.. lanjut dosen narasumber kedua, Ir. Endang Ripmiatin, MT, yang menjelaskan tentang Pentingnya Etika Digital bagi Generasi Milenial.
Narasumber ketiga, hadir Dosen Prodi Ilmu Hukum, Dr. Anis Rifai, S.H., M.H. yang menyampaikan paparan terkait Pentingnya Pengetahuan UU ITE di Era Digitalisasi. Medsos merupakan fenomena digital yang lahir dari kemajuan teknologi informasi, yang sebenarnya bermanfaat bagi manusia. Namun sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan medsos sehingga berdampak hukum.
UU ITE mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik dan sanksi pidananya. Dalam UU ITE terdapat Pasal 27 ayat (3) Tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 28 ayat (1) Tentang Berita Hoax dan Pasal ayat (2) Tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 45 ayat (4) Tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pengguna internet harus berhati-hati saat menggunggah data dan informasi di medsos demi keamanan dan kenyamanan. Data yang tidak boleh di unggah di medsos antara lain KTP, Kartu Keluarga, SIM, Passpor, Akta, Ijazah, dan dokumen penting lainnya.
Berkaitan dengan hukum, sangat tidak disarankan untuk mengunggah photo selfie dengan KTP, dokumen keuangan, slip gaji, nomor rekening bank, username dan password, kode OTP, dokumen rahasia perusahaan, kartu kredit, dll, karena rentan kejahatan. Pengguna juga tidak boleh sembarangan mengunggah hasil karya orang lain (copyright) tanpa izin karena dapat berdampak hukum.
Pelaksaaan kegiatan GNRM menyimpan harapan agar generasi muda mempunyai kemampuan literasi digital yang baik. Sehingga bukan hanya mampu menggunakan saja tetapi juga mampu menghasilkan produk digital mereka sendiri pada masa yang akan datang.(*)