Ruteng, Suaranusantara.co – Ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terancam kehilangan pekerjaan.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dengan tujuan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimus Tarsi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).
Maksimus menjelaskan, perpanjangan masa kerja THL mengacu pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Masa kerja THL yang tidak terdata dalam database BKN tidak akan diperpanjang.
Yang menerima perpanjangan masa kerja, hanya THL yang sudah mendaftar dan terdata di aplikasi BKN.
Namun, masa kerja THL yang terdata dalam database BKN tersebut hanya diperpanjang hingga 31 Juli 2025.
“Penegasan pusat sekarang ini tidak ada pengangkatan tenaga kontrak baru. Yang dipertahankan hanya mereka yang terdata dalam database BKN. Itupun hanya berlaku sampai 31 Juli 2025 “, jelas Maksimus.
Lebih lanjut dijelaskan Maksimus, THL yang terdata dalam database BKN adalah pegawai non-ASN yang masa kerjanya dua tahun atau lebih dan telah mengikuti pendataan pada tahun 2022.
Lama masa kerja disesuaikan dengan SK kontrak pengangkatan yang diberikan oleh masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemda Manggarai.
“Yang bisa masuk dalam database hanya THL yang masa kerjanya dua tahun sebelum tahun 2022. Artinya, jika THL masuk ditahun 2020, bisa masuk database. Kalau diatas itu, tidak bisa. Apalagi yang masuk ditahun 2023 dan 2024,” jelasnya.
Maksimus menambahkan, daftar THL yang terdata dalam database sudah dikirimkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Ia mengaku data yang dikirimkan tersebut masih terdapat beberapa kekeliruan, dan akan diperbaiki.
Kekeliruan yang dimaksud seperti masih diakomodirnya THL yang sudah pindah domisili, yang sudah meninggal dunia, dan ada yang sudah melewati batas usia pensiun.
Untuk diketahui, larangan untuk merekrut THL sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2013.
Namun, BKPSDMD tidak mendapat pemberitahuan dari masing-masing OPD yang tetap merekrut THL kendati sudah ada larangan.
“Ini yang kita tanyakan ke OPD, padahal larangan itu sudah lama. Kami juga tidak tahu kenapa sampai direkrut terus”, tambahnya.
Disinggung mengenai nasib THL yang masa kerjanya tidak diperpanjang, Maksimus mengaku masih harus menunggu instruksi lanjutan.
“Terkait dengan yang tidak dalam database, saya kira ya tidak ada lagi alasan selain dirumahkan”, ujarnya.
Kendati tidak menerima perpanjangan masa kerja, THL di lingkup Pemkab Manggarai mendapat kabar baik.
THL yang dirumahkan, oleh Pemerintah Pusat diberikan peluang untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“THL yang tidak masuk database tetap bisa mengikuti tes PPPK dengan syarat sudah mencapai dua tahun masa kerja”, terang Maksimus.
THL yang tidak memenuhi persyaratan masa bakti dua tahun tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Masa Kerja THL Non ASN
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 5 Maret 2025.
Surat edaran Bupati berisi perpanjangan masa kerja non ASN dalam database pegawai non ASN BKN Lingkup Pemkab Manggarai Tahun Anggaran 2025.
Edaran Bupati tersebut berisikan lima poin penting yang mesti diperhatikan oleh pimpinan perangkat daerah, kepala bagian dan camat se-Kabupaten Manggarai.
Lima poin tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Juga berpedoman pada aturan Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, juga menjadi dasar pertimbangan Pemerintah.
Berikut lima poin instruksi Bupati tersebut:
1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
2. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
3. Bagi Perangkat Daerah yang masih memiliki Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN (terlampir) untuk tetap memperpanjang kontrak kerja terhitung mulai tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Juli 2025;
4. Tenaga non ASN dalam pangkalan data (database) BKN yang pengangkatannya dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai, diusulkan perpanjangan masa kerjanya kepada Bupati Manggarai melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai;
5. Tenaga non ASN dalam pangkalan data (database) BKN yang pengangkatannya dengan Surat Keputusan Pimpinan Perangkat Daerah, wajib melakukan pengecekan kembali data non ASN dalam pangkalan data (database BKN terlampir) dan melakukan konfirmasi data non ASN tersebut ke BKPSDMD Kabupaten Manggarai sebelum membuat usulan Tenaga non Asn kepada Bupati Manggarai.
Informasi yang dihimpun media ini, total THL yang terdata di database BKN sejumlah 2106 orang. Sedangkan, THL yang tidak masuk database BKN belum diketahui jumlah pastinya.
THL Dirumahkan oleh OPD
Menganggapi surat edaran Bupati tersebut, beberapa pimpinan perangkat daerah mulai merumahkan sejumlah THL.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Manggarai sudah merumahkan 10 orang THL sejak tanggal 12 Maret 2025.
Kepala Dispenda, Kanis Nasak menjelaskan sudah mendapat surat dari Bupati Manggarai untuk melakukan perpanjangan THL.
Dalam surat tersebut lanjut dijelaskan Nasak juga dilampirkan nama-nama THL yang terdata di database BKN.
“Kami menjalankan instruksi Bupati. THL di Dispenda sudah dirumahkan”, jelasnya.
Hal yang sama juga telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP, Alexius Harimin mengaku sudah merumahkan 29 orang THL di instansinya.
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang perpanjangan masa kerja THL non ASN.
“Yang kami rumahkan adalah mereka yang tidak masuk dalam database BKN yang terdapat dalam lampiran surat”, jelas Harimin.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai belum mendapat pemberitahuan tentang informasi perpanjangan masa kerja THL tersebut.
Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos menjelaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah untuk mendapat penjelasan.
Paulus menambahkan, DPRD secara kelembagaan belum mendapat pemberitahuan. Dirinya juga enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapan lebih lanjut.
Disinggung upaya yang akan dilakukan selanjutnya, Paulus mengaku akan mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah untuk mendapat penjelasan dari kebijakan tersebut.
“Sangat tergantung pada dinamika yg terjadi. Bisa permohonan penjelasan melalui surat pimpinan kepada pemerintah, bisa juga melalui rapat kerja antara komisi A dengan Pemerintah”, tutupnya.
Catatan : Berita ini meluruskan informasi yang disampaikan pemberitaan sebelumnya yang dimuat dalam link https://www.suaranusantara.co/dprd-tanggapi-isu-pemecatan-sejumlah-thl-di-lingkup-pemda-manggarai/ dan https://www.suaranusantara.co/puluhan-tenaga-harian-lepas-di-manggarai-dirumahkan-tanpa-alasan-yang-jelas/
Jumlah THL yang dirumahkan di Dispenda sebanyak 10 orang, dalam pemberitaan sebelumnya 9 orang dan THL yang dirumahkan Satpol PP sebanyak 29, sebelumnya diberitakan 20 orang.
Penulis: Patris Agat