Labuan Bajo, Suaranusantara.co – Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta pemerintah pusat agar memenuhi kewajiban ganti-rugi terkait pembangunan dan peningkatan jalan raya Labuan Bajo hingga Tanah Mori di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah tidak boleh diam atau seolah tidak tahu terkait kewajiban ganti-rugi tersebut telah diatur dalam UU.
“Harus diganti setiap ada proyek negara. Patut diselidiki ada apa, jika praktik di lapangan tidak terjadi pergantian,” kata Abraham saat meninjau proyek pembangunan dan pelebaran jalan Labuan Bajo hingga Tanah Mori pada Jumat, 18 Maret 2022.
Ia menanggapi protes masyarakat terkait pembangunan jalan tersebut. Akhir-akhir ini, telah terjadi sejumlah penolakan dan aksi demonstrasi menolak proyek tersebut karena tidak ada ganti rugi. Padahal proyek telah menggusur sawah, rumah, tanah dan memotong pohon milik masyarakat.
Senator yang sudah tiga periode ini berharap, proyek yang dipersiapkan untuk ASEAN Summit bulan Februari 2023 ini, tidak terganggu karena masalah ganti rugi tidak selesai. Pemerintah harus intensif melakukan dialog dengan masyarakat agar proyek lancar.
“Jangan sampai terhenti karena ada penolakan dari masyarakat. Pemerintah harus audit semua kontraktor yang mengerjakan proyek. Mereka sudah melakukan kewajiban ganti rugi atau belum,” jelas anggota Komite I DPD RI ini.
Menurut pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini, masalah ganti rugi dalam pembangunan jalan telah diatur dalam Pasal 123, angka 2 dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah Pasal 10, huruf b dari UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai turunan dari UU No 11 Tahun 2020. Inti dari UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 19 Tahun 2021 adalah adanya ganti-rugi yang adil dan wajar kepada korban yang mendapat kerugian.
Informasi dari masyarakat di lapangan menyebutkan pemerintah pusat sesungguhnya sudah menyiapkan uang ganti rugi. Namun kontraktor di lapangan tidak memberikannya kepada masyarakat. Mereka memanfaatkan ketidakpaham aturan dari masyarakat terhadap proses ganti rugi.
“Jika benar ini terjadi, pemerintah harus berikan sanksi kepada kontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Abraham.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan peningkatan dan pembangunan jalan baru dari Labuan Bajo menuju Tana Mori sepanjang 25 km. Dukungan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut bertujuan untuk memperlancar konektivitas Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sekaligus dalam rangka persiapan ASEAN Summit pada Februari 2023.
Proyek ini telah dimulai Januari 2022 dengan lebar 7 meter, 2 lajur, 2 arah dan row 23 meter sesuai standar internasional. Pengerjaannya dibagi menjadi 5 segmen berupa pembangunan dan peningkatan 25 km jalan dan empat jembatan sepanjang 175 meter. Segmen 1 peningkatan struktur Jalan Labuan Bajo – Simpang Nalis sepanjang 6.15 km (STA 0+00 – STA 6.150) serta Jembatan Nanga Nae dan Jembatan Wae Mburak, segmen 2 pembangunan Jalan Simpang Nalis – Simpang Kenari sepanjang 6.50 km (STA 6+150 – STA 12.650).
Segmen 3 pembangunan Jalan Simpang Kenari – Warloka sepanjang 5.10 km (STA 12.650 – STA 17.750) dan Jembatan Wae Kenari, Segmen 4 pembangunan Jalan Warloka – Simpang Tana Mori sepanjang 4.25 km (STA 17.750 – STA 22.00) dan pembangunan Jembatan Soknar. Kemudian segmen 5 meliputi peningkatan Jalan Simpang Tana Mori menuju Desa Golo Mori sepanjang 3 km (STA 22.00 – STA 25.00).