Ruteng, Suaranusantara.co – Institusi Kepolisian Resort (Polres) Manggarai menyatakan komitmen untuk profesional dan transparan dalam penanganan kasus perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai yang diduga dilakukan oleh aliansi warga Poco Leok.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K saat ditemui media ini diruangan kerjanya, Sabtu (12/4/2025).
AKBP Hendri menjelaskan, pihaknya dalam hal ini penyidik tindak pidana umum (Tipidum) dipastikan akan menangani kasus tersebut secara proporsional.
Kapolres yang baru menjabat sejak tanggal 14 Maret 2025 ini juga mengaku akan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus tersebut.
“Saya akan mengontrol prosesnya tapi bukan bermaksud mengintervensi keputusan dan proses yang sedang dijalankan rekan-rekan penyidik,” jelasnya.
AKBP Hendri juga memastikan semua proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga diminta untuk bersabar dan tetap menjaga kemanan dan ketertiban selama penanganan penyelesaian kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah sesuai jalur dan relnya lalu nanti ada beberapa proses yang dilakukan selanjutnya. Saya jamin akan ditangani dengan baik,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai tahapan yang sedang berjalan, AKBP Hendri menerangkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saksi yang diperiksa oleh penyidik, lanjut diterangkan oleh AKBP Hendri terdiri dari saksi dari pihak pelapor (Pemerintah) dan terlapor (aliansi warga Poco Leok).
“Setelah nanti saksi selesai diambil keterangan semuanya baru akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan tahap lanjutan,” terangnya.
Sebelumnya, publik meragukan proses penanganan kasus tersebut. Beberapa pihak menilai kasus tersebut syarat kriminalisasi. Profesionalitas kepolisian juga diragukan karena diduga memihak kepentingan Pemerintah.
Menanggapi informasi tersebut, AKBP Hendri membantah tuduhan keberpihakan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Ia mengaku semua tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
“Polisi tidak akan berpihak. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Publik juga bisa melihat dan mengawasi kinerja kami,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari aksi damai penolakan Geotermal yang dilakukan oleh aliansi warga Poco Leok pada Senin (3/3/2025).
Dalam pelaksanaan aksi, warga aliansi dan pihak kemanan terlibat aksi saling dorong yang menyebabkan robohnya pagar Kantor Bupati Manggarai.
Pemerintah Kabupaten Manggarai yang merasa dirugikan lantas melaporkan warga aliansi ke Polres Manggarai pada hari yang sama setelah pelaksanaan aksi.
Saat ini kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025.
Dilansir dari pemberitaan NTT.Viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra, menegaskan bahwa Kepolisian akan segera menuntaskan kasus ini.
Penyidik Tipidum Polres Manggarai telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang terdiri 6 orang dari pihak pelapor serta 5 saksi dari pihak terlapor.
Berdasarkan pengakuan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik bakal mengumumkan calon tersangkanya yang diidentifikasi berjumlah dua orang.
“Calon tersangka sudah ada. Sementara mengarah ke dua orang boleh dikatakan pentolan dan yang memberi perintah menggoyang pagar,” kata Iptu Robbyanli, Kamis, 10 April 2025.
Penulis: Patris Agat