Jakarta, Suaranusantara.co – Rafael Alun akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT), Senin (03/03).
Keluar dari ruang pemeriksaan, RAT nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, petugas keamanan dan penyidik KPK menggiring RAT menuju ruang konferensi pers.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael dan menemukan sederet barang mewah.
“Tim penyidik juga menggeledah rumah RAT di Simprug Jaksel dari penggeledahan itu ditemukan barang berharga, dompet, ikat pinggang, tas, sepeda dan sejumlah uang dalam rupiah,” ujarnya.
“Selain itu, juga uang Rp 32,2 miliar yang disimpan RAT dalam save deposit box di salah satu bank dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura dan Euro,” jelas Firli.
KPK telah meningkatkan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur pidananya. Sebelumnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Rafael menjadi sorotan, setelah peristiwa anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor. Kasus ini menguak asal muasal kekayaan Rafael lewat penelusuran LHKPN miliknya. IA menyampaikan laporan tertulis dengan kekayaan Rp 56 miliar. Namun kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak. PPATK menemukan RAT menggunakan nomine dalam transaksi keuangan. Mutasi transaksi tercatat sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.