Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Tertangkapnya ‘crazy rich’ Indonesia, menjadi bahan diskusi yang menarik bagi mahasiswa setelah perkuliahan semester lalu di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia membahas tentang Hukum Anti Korupsi dan Kejahatan Korporasi.
Dr. Anis Rifai dalam perkuliahan ketika itu menjelaskan bahwa korupsi diatur di dalam 13 pasal UU 31/1999 dan perubahannya yang dirumuskan menjadi 30 jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian disederhanakan dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi.
Kategori korupsi tersebut dibagi menjadi:
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
Unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam kedua pasal tersebut adalah:
a. Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Setiap orang; Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; Dengan cara melawan hukum; dan Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Suap-menyuap
Suap-menyuap adalah tindakan yang dilakukan pengguna jasa secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga,
melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain.
Contoh penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
- Dengan sengaja;
- Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu; Uang atau surat berharga; Yang disimpan karena jabatannya.
4. Pemerasan
Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (g), dan (h) UU 20/2001.
5. Perbuatan curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Contoh perbuatan curang, misalnya pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya
7. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:
- Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Kasus Korupsi Rp 271 T
Diskusi mahasiswa FH di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia membahas tentag 2 orang ‘crazy rich’ yang ikut terserat kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022., yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejaksaan Agung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan. Harvey Moeis adalah pengusaha batu bara yang mulai dikenal publik setelah menikah dengan artis Sandra Dewi. Harvey adalah presiden komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sementara Helena Lim dikenal sebagai sosialita, penyanyi, dan juga pengusaha. Ia juga diketahui memiliki rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Dalam wawancaranya di akun YouTube Boy William, ia menceritakan rumah itu ia peroleh berkat kerja kerasnya melakukan berbagai pekerjaan mulai dari pegawai bank, sekretaris, hingga menjalankan berbagai usaha. Lalu di akun YouTube The Hermansyah A6, Helena mengatakan rumahnya memiliki luas 1.000 meter persegi dimana Helena memperlihatkan rumahnya yang mewah dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang hingga salon.
Peran Pelaku
Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status Helena Lim (HLN) yang berkedudukan sebagai Manager PT QSE. Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.