Depok, Suaranusantara.co – Petisi Alumni UI terkait praktik komersialisasi dalam proses meraih gelar doktoral di perguruan tinggi yang dibuat pada 17 Oktober 2024 menyebutkan keprihatinan dan mengungkap sikap keberatan berkaitan dengan gelar untuk Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahlil resmi mendapat gelar Doktor Kajian Stratejik dan Global dari UI dalam sidang terbuka, pada Rabu 16 Oktober 2024 di kampus Universitas Indonesia (UI). Praktik itu dianggap sebagai kemudahan dan kecepatan berlebihan oleh Petisi di Change.org karena durasi studinya hanya 1,5 tahun, bukan 3 tahun sebagaimana pada umumnya.
Petisi Alumi UI
Kami para alumni Universitas Indonesia merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi dalam hal ini studi doktoral yang di berikan kepada saudara Bahlil lahadalia Kemudahan dan kecepatan yang berlebihan dalam meraih gelar doktor tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat, telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar doktor itu sendiri.
Menurut kami komersialisasi gelar doktor, seperti penurunan kualitas penelitian, devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama.
Tuntutan:
- Kami mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia
- Mencabut gelar doktor bilamana proses pemberian gelar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
- Meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia.Dalam Petisi Alumni UI, disebutkan mengenai desakan kepada pihak Rektorat UI untuk secara transparan mengumumkan syarat, ketentuan, dan biaya terkait studi Bahlil Lahadalia. Hal ini juga perlu diiringi dengan investigasi terhadap dugaan komersialisasi tersebut.
Kemudahan dan kecepatan yang berlebihan dalam meraih gelar doktor tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat, telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar doktor itu sendiri.
Pihak Bahlil Lahadalia diperoleh keterangan bahwa gelar doktor yang diperoleh dalam waktu relatif singkat karena rekomendasi 4 hal sehubungan dengan hilirisasi nikel. Sementara dalam rilisnya, UI menyatakan bahwa Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada SKSG UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1. Masa studi ini sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa Program Doktor dirancang untuk 6 (enam) semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester,