Depok, Suaranusantara.co – Notaris dikenal sebagai sebuah profesi dengan tugas membuat akta-akta sebagai alat bukti atas perbuatan hukum di bidang keperdataan. Para pihak yang ingin membuat akta diwajibkan untuk menghadap saat penandatanganan akta.
Yang menarik, Notaris adalah pejabat umum negara, yang merupakan satu-satunya pejabat umum yang diperbolehkan menggunakan stempel lambang negara.
Siska Riskiyanti, S.H., M.Kn, seorang Notaris di wilayah Kabupaten Cirebon, yang kerap disapa Siska, menjelaskan bahwa tugas Notaris dan PPAT sebenarnya berbeda. Namun biasanya Notaris juga menjabat sebagai PPAT dengan tugas membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sesuai Peraturan Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baik Notaris maupun PPAT dalam menjalankan jabatannya mengacu pada Surat Keputusan yang berkaitan dengan pengangkatan jabatannya tersebut. Begitu juga dengan jabatannya sebagai Pejabat Lelang kelas 2, Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Notaris Pasar Modal.
“Rutinitas pekerjaan Notaris selain membuat akta misalnya melakukan pengesahan kesesuaian atau kecocokan antara salinan dengan surat asli (legalisir), mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal (legalisasi), dan membukukan surat di bawah tangan (waarmerking). Jadi bisa dikatakan bahwa ruang lingkup pembuatan akta oleh Notaris misalnya membuat akta pendirian badan usaha, akta wasiat, akta kontrak bisnis, akta perjanjian kawin, akta yang berkaitan dengan pertanahan dan lain sebagainya.” jelas Siska.
“Sedangkan PPAT membuat akta khusus mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun, seperti Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan, Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik serta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Yang perlu diingat, menjalankan profesi Notaris bukan hal yang mudah, karena prosesnya butuh waktu yang lama dan kesabaran. Selain jenjang pendidikan yang memang harus siap juga harus mempunyai bekal ilmu berpraktek di lapangan, karena Notaris harus menjaga dokumen negara,” lanjutnya.
Syarat Untuk Menjadi Notaris
Saat ditemui di Jakarta pada Senin (02/09) Siska menjelaskan syarat menjadi Notaris diantaranya adalah latar belakang pendidikan yang harus menjadi lulusan Sarjana Ilmu Hukum (S1) dilanjutkan dengan Magister Kenotariatan (S2). Kemudian harus mengikuti dan lulus seleksi untuk menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.
Setelah itu, selama 2 tahun harus menjalankan magang di Kantor Notaris dan mengikuti kegiatan Magang Bersama yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah sebagai syarat untuk dapat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris yang diselenggarakan oleh organisasi INI.
“Belum selesai sampai disitu, karena meskipun sudah lulus mengikuti Ujian Kode Etik, untuk menjadi Notaris harus mengikuti pendaftaran pengangkatan Notaris yang dilaksanakan oleh KEMENKUMHAM yang didalamnya meliputi pemilihan wilayah kerja kabupaten/kota. Ada hal lain yang patut dicermati, adalah perihal batas usia untuk menjadi Notaris yakni minimal 27 tahun,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bidang pendidikan, Siska mengatakan bahwa peminat profesi Notaris harus mengambil kurang lebih 52 SKS mata kuliah wajib selama menjalani pendidikan di perguruan tinggi untuk jenjang S2.
“Mata kuliah yang dipelajari antara lain Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris/PPAT, Dasar Pembuatan Akta, Teknik Pembuatan Akta (TPA), Hukum Perikatan, Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan, Hukum Agraria dan Pendaftaran Tanah, Hukum Waris, Hukum Lelang, Hukum Pajak sampai Hukum Pasar Modal. Selain itu, ada mata kuliah ilmu hukum umumnya seperti Teori dan Politik Hukum, Penemuan Hukum dan Metode Penulisan dan Penelitian Hukum untuk memenuhi unsur Magister pada gelar M.Kn. yang akan diraih” lanjutnya.
“Seseorang disebut sah menjadi Notaris/PPAT dan berkewajiban menjalankan jabatannya apabila telah diangkat dan disumpah sesuai jabatannya oleh Kanwil Kemenkumham dan Kanwil BPN dalam wilayah kerja masing-masing”, pungkasnya, saat menutup wawancara.
Ikuti aja alur prosesnya, tidak ada yang lebih cepat atau lebih lambat jika Allah sudah berkehendak.