Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan sejak zaman Jusuf Kalla (JK) masih menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres), sudah ada dilema menindak pengkritik. Jika di tindak, pemerintah di tuduh diskriminatif. Sebaliknya jika tidak di tindak berakibat menjadi isu liar.
“Sejak dulu, ada dilema menindak pengkritik. Yaitu bagaimana agar orang ngritik itu tidak di panggil polisi. Sejak zaman pak JK masih menjadi wapres, kritik juga berseliweran. Pemerintah di hadapkan pada dilema kalau di tindak di bilang diskriminatif, kalau tidak di tindak itu menjadi liar,” kata Mahfud di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Ia menanggapi pernyataan JK pekan lalu yang menyatakan, saat ini bagaimana caranya agar orang bisa kritik pemerintah tetapi tidak di panggil polisi. Pernyataan JK ini untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Pers Nasional, tanggal 9 Februari lalu, yang menyebut silahkan kritik pemerintah.
Mahfud menyebut pada zaman JK, ada pengkritik pemerintah yang gabung dalam kelompok Saracen. Kemudian ada kelompok Muslim Cyber Army. Kelompok lainnya adalah Piyungan yang sampai setiap hari hampir menyerang pemerintah.
“Kan ada di zaman pak JK juga ketika mau di tindak orang ribut, ketika tidak di tindak juga orang ribut. Inilah demokrasi. Oleh sebab itu, kritik kita masukkan di dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan,” ujar Mahfud.
Dia menyebut pernyataan Presiden Jokowi merupakan sikap yang sungguh-sungguh. Pernyataan itu menjadi sikap dasar pemerintah di dalam mengelola negara. Alasannya, pemerintah yang sehat dan demokrasi yang sehat harus terbuka terhadap kritik.
Tidak Ada Yang Bisa Menghalangi
Mahfud menegaskan pemerintah atau siapa pun tidak bisa menghalangi orang mau melapor ke polisi. Hal itu karena hak setiap rakyat dalam negara demokrasi.
“Bukan pemerintah yang melaporkan kalau ada orang kritis di laporkan ke polisi lalu polisi memanggil. Itu kan yang melapor punya hak, kemudian polisi punya kewajiban kalau ada laporan didalami. Kan tinggal itu aja,” tutur Mahfud.
Bahkan Mahfud juga menyebut keluarga JK juga melaporkan orang lain ke polisi. Polisi harus menindaklanjuti laporan keluarga JK itu karena menjadi kewajiban polisi untuk memproses.
“Siapa itu? Ferdinand Hutahaean dan Rudi Kamri di laporkan ke polisi karena nyebut apa caplin sebagai otak dari sebuah fenomena politik. Itu kan keluarganya pak JK juga,” tegas Mahfud.
“Calon Walikota Makassar juga di laporkan oleh keluarga pak JK ke polisi. Enggak apa-apa melapor nanti, polisi lalu melihat apakah ada unsur kriminalnya apa tidak,” tambah Mahfud.