Labuan Bajo, suaranusantara.co — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, menyebut sudah ada penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di kabupaten Manggarai Barat tahun 2024
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa 07/01/20025
“Ada dua laporan yaitu orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan di kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan,” tandasnya.
“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” tandas Frumensius.
Pihaknya, Frumensius mengatakan berdasarkan informasi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu ini.
“Untuk soal penahanan itu ranahnya penyidikan,” bebernya.
Dijelaskan Frumensius, terkait kasus ketua KPU yang ada tanda tangan di daftar hadir sudah masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menjadi terlapornya yaitu ketua KPPS.
“Itu setelah kita melakukan kajian maka kasus itu masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan terlapornya ketua KPPS,” ujarnya.
Keterangan dari Kordiv P3S ini diperkuat dengan adanya pernyataan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria M.S. Seriang, S.H. mengatakan dua kasus ini yaitu kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
“Dua-duanya ini dalam proses di penyidikan. Nanti bisa ditanyakan lebih lanjut ke penyidik polres Mabar,” ungkapnya kepada Info Labuan Bajo pada Selasa 7 Januari 2025 di Kantor Bawaslu Manggarai Barat.
Dijelaskan Maria Seriang bahwa ketika memenuhi unsur pidana maka langsung dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Dari tingkat penyidikan nanti akan lanjutkan ke penuntutan,” tandasnya.
Maria M.S. Seriang mengatakan selama gelaran pilkada Manggarai Barat Bawaslu Mabar menerima 34 laporan.
Dari 34 laporan itu, jelas Maria Seriang, hanya 3 yang diregistrasi.
“Dua kasusnya yang telah diteruskan ke penyidikan,” tegas Leni**