Labuan Bajo, suaranusantara.co — Masyarakat Adat Mbehal di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuding aparat kepolisian setempat melakukan diskriminasi dan kriminalisasi dalam penanganan sejumlah perkara hukum.
Tudingan tersebut mencuat menyusul adanya penilaian bahwa proses hukum yang berjalan di Polres Manggarai Barat cenderung berpihak dan mandek hingga saat ini.
Perwakilan Masyarakat Adat Mbehal, Gabriel Johang, menyatakan bahwa sejumlah laporan yang diajukan oleh kelompoknya hingga kini tidak mengalami perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan yang dilayangkan oleh pihak luar terhadap warga adat dinilai diproses dengan sangat cepat.
”Giliran orang lain yang lapor kita, cepat sekali prosesnya, seperti membalik telapak tangan. Bahkan sampai dikejar-kejar polisi,” ujar Gabriel saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Senin (22/6/2026).
“Tapi dua laporan kami selalu jalan di tempat dengan alasan ‘masih dalam proses’.” tambah Gebi
Gabriel membeberkan, sedikitnya ada dua laporan resmi warga yang mandek. Laporan pertama diajukan oleh Karolus Ngotom pada 2 September 2025 terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis tombak oleh warga berinisial Mersi Mance.
Dalam kasus ini, warga menyayangkan keputusan penyidik yang mengklasifikasikan barang bukti tombak di dalam video sekadar sebagai “kayu pusaka”.
Laporan kedua dilayangkan oleh Elias Sumardin pada 13 Maret 2026 mengenai dugaan perusakan pondok dan ratusan tanaman milik warga. Menurut Gabriel, laporan tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Soroti Prosedur Penahanan dan Pemanggilan
Selain mandeknya laporan, Gabriel juga mengkritisi prosedur penangguhan penahanan terhadap dua warga adat berinisial FA dan KN. Surat penangguhan yang diajukan warga baru dikabulkan oleh kepolisian pada hari ke-58 masa tahanan.
”Tinggal dua hari lagi genap 60 hari, artinya mereka keluar demi hukum. Dan sampai sekarang statusnya tidak jelas, hanya diwajibkan lapor yang sekadar datang untuk selfie di ruangan penyidik,” kata Gabriel.
Saat ini, Gabriel bersama beberapa warga adat Mbehal kembali berstatus sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan yang diadukan oleh seseorang berinisial Lon.
Gabriel membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa insiden bermula saat L diduga menerobos lahan miliknya yang telah mengantongi bukti hak sah dari desa.
Menurut Gabriel, Lon merusak sejumlah tanaman seperti singkong, pepaya, pisang, dan kelor. Ketika ditegur dan diminta pulang, L menghampiri dan menangkis tangan Gabriel.
”Sentuhan tangkisan itulah yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Yang lebih lucu, penyidik bilang ada hasil visum leher belakang saudara L bengkak, padahal tidak ada pemukulan sama sekali,” tegasnya.
Pihak warga juga menyoroti adanya kejanggalan prosedur administratif.
Gabriel mengungkapkan, laporan warga langsung diterima oleh Kanit Pidana Umum (Pidum), bukan melalui mekanisme Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain itu, polisi sempat mengirimkan pesan singkat yang menyebut warga mangkir dari dua kali panggilan, padahal berdasarkan surat fisik resmi, jadwal pemeriksaan baru diagendakan pada tanggal 22, 24, and 25.
Sejumlah warga yang berada di lokasi saat insiden dan sekadar menonton pun turut dipanggil.
Merespons rentetan peristiwa ini, Masyarakat Adat Mbehal mendesak Polres Manggarai Barat untuk menjaga profesionalisme dan memberikan kepastian hukum yang adil.
”Harapan kami tegakkan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan ada pilih kasih atau ada yang spesial di mata hukum,” pungkas Gabriel.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, bidang Humas Polres Manggarai Barat, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Pesan singkat yang sama telah dikirim oleh awak media ini kepada Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K pada 24/5/2026. Pesan tersebut hingga saat ini belum di tanggapi.










































































