Oleh: Fortunatus Hamsah Manah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNDANA Kupang
Manggarai, NTT, Suaranusantara.co – Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, kita dihadapkan dengan berbagai persoalan, baik karena konten aturannya yang tidak terlalu mendukung maupun karena faktor penegakan dan budaya hukum. Menurut Gustave Radbruch, ada tiga nilai hukum yang mesti dicapai dalam proses penegakan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan , dan keadilan hukum.

Tantangan penegakan hukum pidana pemilu jelang Pemilu 2024 setidaknya dapat dilihat dari masing-masing komponen dalam sistem hukum yang secara langsung berpengaruh terhadap penegakan hukum. Lawrence M. Friedman menilai, berhasil atau tidaknya hukum ditegakkan tergantung pada tiga komponen sistem hukum.
Pertama, substansi hukum (legal substance). Substansi hukum adalah aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Kedua, struktur hukum (legal structure) atau struktur sistem hukum.
Friedman menyebutnya sebagai kerangka atau rangka atau bagian yang tetap bertahan atau bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Keberadaan struktur hukum sangat penting, karena betapapun bagusnya norma hukum, namun jika tidak ditopang aparat penegak hukum yang baik, penegakan hukum dan keadilan hanya sia-sia. Ketiga, budaya hukum (legal culture).
Kultur hukum adalah opini-opini, kepercayaan-kepercayaan (keyakinan-keyakinan), kebiasaan-kebisaaan, cara berfikir, dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat tentang hukum dan berbagai fenomena yang berkaitan dengan hukum (Ali, 2009).
Klik halaman berikutnya…