Labuan Bajo, suaranusantara.co – Puluhan pekerja Irigasi Wae Kanta yang berlokasi di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menuntut pelunasan upah pekerjaan kepada PT. Ananta Raya Perkasa.
Sejak bulan Juli 2023, para pekerja tidak lagi mendapat upah kerja yang hingga saat ini sudah mencapai Rp158.000.000.
“Dari angka yang 227 juta yang dia harus bayar cepat 158 juta, itu uang buruh yang dia harus bayar cepat. Itu semua atas sepakat saya dengan Bos Alvian. Setiap kali hubung per tlp tentang upah pekerja dia mengaku bayar. Tpi kenyataan sampai saat ini belum dibayar juga. Selama ini Alfian selalu buat janji-janji,” ungkap Kasmir, salah satu penyedia tenaga kerja, Senin, 25 Februari 2024 kepada suaranusantara.co.
Selain upah pekerja, Kontraktor yang bernama Alfian Siboe juga belum melunasi uang pembelian material dan uang sewa kendaraan.
Rudi, pemilik kendaraan angkut material yang berasal dari Pandang, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor menyebut Alfian berulang kali berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp249.250.000.
“Akan dilunasi setelah semua pekerjaan selesai. Saya juga selama ini selalu telepon Alfian Siboe untuk segera lunasi uang saya karena saya sudah korbankan banyak hal termasuk BPKB mobil saya dijadikan jaminan untuk talangi gaji karyawan saya dan supaya saya bisa dapatkan modal untuk bisa tampung lagi pasir sambil menanti pencairan uang proyek dari Alfian Siboe,” tutur Rudi.
Sudah Konsultasi ke Polsek Lembor
Buntut dari permasalahan tersebut, pihak korban telah melaporkan secara lisan ke Polsek Lembor pada bulan Juli tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian sektor Lembor.
Yostan Lobang, S.H., Kapolsek Lembor mengakui telah menerima pengaduan secara lisan dari pihak korban.
“Untuk info memang sudah sampaikan, tapi kami tidak bisa hadirkan mereka (para pekerja) kalau pengaduan yang lisan to bapa,” terang Kapolsek Yostan Lobang ketika dikonfirmasi komodoindonesiapost.com via pesan WhatsApp pada Senin, (26/02/2024).
Menurut Kapolsek Yostan Lobang, pihaknya sudah menyarankan para korban untuk membuat pengaduan secara tertulis.
“Sudah sarankan untuk buat pengaduan secara tertulis supya jadi dasar kami untuk hadirkan pihak sesuai dengan pengaduan bapa,” tegas Kapolsek Yostan.
Sementara itu, Alfian Siboe, kontraktor pada pekerjaan irigasi tersebut sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Media ini sudah mencoba menghubungi pada 17 Februari 2024 namun tidak ada tanggapan. Setelah itu, wartawan mendatangi kantor PT. Ananta Raya Perkara pada 26 Februari 2024. Namun, Alfian tidak berada di kantornya, berdasarkan keterangan dari salah satu karyawannya. (Siuslaus/SN)