Jakarta, Suaranusantara.co – Firli Bahuri, Ketua KPK, yang membuat gaduh dan gonjang-ganjing antara KPK dengan Polri, kini harus menghadapi arus serangan balik,
Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aktivis antikorupsi turun gunung melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4). Mereka yang hadir antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang, hingga mantan pegawai seperti Novel Baswedan, Aulia Postiera, M. Praswad Nugraha, Lakso Anindito, dan Ronald Paul Sinyal.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat juga hadir, yakni Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII).
Kemudian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Research Institute, serta Themis Indonesia.
Tuntutan mereka cuma satu: mendesak Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya.
Bocorkan Dokumen
Novel Baswedan menilai dugaan perbuatan Firli membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM sudah keterlaluan. Namun, ia tak heran lantaran saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diduga sering membocorkan penanganan kasus korupsi.
“Sudah menjadi rahasia umum ketika media menyampaaikan tentang banyak pelanggaran oleh Firli Bahuri. Bahkan, ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK, saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, ia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose,” ujar Novel.
Novel mengatakan Firli diduga melakukan hal serupa terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etik melainkan juga pidana.
“Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan, tentunya saya lebih melihat ini pidana. Tapi, terlepas dari pidana, ini menjadi ujian buat Dewas [Dewan Pengawas KPK] untuk bisa menegakkan etik dengan cara yang baik demi kepentingan KPK,” ujarnya.
Demonstrasi ditutup dengan pelaporan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.