Jakarta, Suaranusantara.co – Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Kejaksaan Agung RI secara resmi telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Kejagung menetapkan status tersangka seusai pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terhadap Johnny ini bertujuan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny. “Hari ini juga jadwal melakukan penggeledahan,” ucapnya.
Kerugian lebih dari Rp8 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara. Kerugian ini akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,”. Demikian ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ungkap Burhanuddin.
Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Termasuk juga Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Setoran Setiap Rabu
Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, tercatat Jhonny mendapatkan uang berkisar Rp500 juta yang disetorkan setiap bulan di hari Rabu. Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya kebingungan karena permintaan uang setoran Rp500 juta secara rutin oleh Jhonny.
Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy, yang awalnya menyampaikan permintaan itu. Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021.
Jhonny diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan dananya bisa cair terlebih dahulu. Menurut keterangan dari beberapa Sumber KJI, dugaannya ia menerima setoran miliaran rupiah di awal 2022 usai dana proyek cair pada Desember 2021.
“Tiap Rabu storannya,” ungkap sumber KJI, Kamis 16 Februari lalu.
Prabowo belum dapat memberikan konfirmasi, tapi hanya mengklaim masih mendalaminya.
“Kami belum bisa bilang ya atau tidak. Tapi kami mendalami,” kata Prabowo di Kantor Kejagung, Kamis (23/2/2023).