Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda, LFN alias Figo Naban (21) yang menyeret terduga pelaku berinisial RJ resmi naik ke tingkat penyidikan. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Oknum wartawan berinisial RJ yang merupakan terduga pelaku utama dalam kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa jajarannya bergerak cepat dan prosedural demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan prima dan transparansi berkeadilan dalam penanganan perkara ini. Penyelidikan dilakukan secara intensif, transparan, dan bebas intervensi guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas AKP Lufthi dalam keterangan resminya yang diterima awak media ini, Selasa (23/6/2026) pagi.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Perselisihan Jalanan
Berdasarkan data awal, insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita. Peristiwa tersebut berlangsung di halaman depan ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian bermula ketika korban, Figo Naban, diamankan oleh petugas piket penjagaan ke ruangan Resmob. Langkah preventif ini diambil petugas untuk meredam situasi pasca-keributan jalanan yang melibatkan korban di persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo.
Tidak berselang lama, sebuah mobil Toyota Innova Grand berwarna hitam tiba di area belakang kantor Polres. Mobil tersebut dikendarai oleh terduga pelaku, RJ, yang datang bersama seorang rekannya yang juga seprofesi.
Kepada petugas, RJ mengidentifikasi diri sebagai wartawan dan menyatakan hendak menemui kerabatnya yang diduga sempat berselisih dengan Figo Naban di jalanan. Ketika bertemu di area Resmob, RJ melontarkan beberapa pertanyaan kepada korban. Karena pertanyaan tersebut tidak dihiraukan, ketegangan meningkat hingga berujung pada tindakan pemukulan fisik ke arah wajah korban secara berulang kali.
“Saat kejadian, terduga pelaku datang bersama temannya yang seprofesi. Sebelum melakukan penganiayaan, terduga pelaku sempat melontarkan pertanyaan kepada korban, namun tidak dihiraukan. Diduga yang bersangkutan tidak terima karena kerabatnya terlibat keributan dengan korban,” jelas AKP Lufthi merinci awal mula ketegangan.
Upaya Persuasif Petugas Dihiraukan
Aksi kekerasan yang terjadi secara tiba-tiba ini langsung direspons oleh petugas piket di lokasi. Anggota kepolisian yang menyaksikan peristiwa tersebut segera berupaya melerai, namun intervensi persuasif tersebut diabaikan oleh pelaku yang tengah tersulut emosi.
AKP Lufthi menjelaskan bahwa kondisi emosi terduga pelaku yang tidak stabil menyulitkan proses penenangan situasi di lapangan.
“Petugas sudah berusaha melerai dan menenangkan situasi secara persuasif, namun terduga pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol tetap bersikap agresif dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Figo Naban mengalami luka memar serius di bagian wajah, tepatnya di pipi kiri dan kanan, serta cedera pada bagian leher.
“Terkait kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke SPKT Polres Manggarai Barat dan melakukan visum di Puskesmas Labuan Bajo,” papar Kasat Reskrim.
Enam Saksi Diperiksa, Terduga Pelaku RJ Kooperatif
Hingga saat ini, proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT terus berjalan pada tahap penyelidikan (inquiry). Penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan komprehensif untuk membuat terang peristiwa pidana ini.
“Penyidik pembantu saat ini telah memeriksa enam orang saksi guna mengumpulkan keterangan yang utuh. Saksi-saksi tersebut meliputi satu orang korban (Figo Naban), anggota Polri yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi dari unsur masyarakat umum yang melihat langsung kejadian tersebut,” papar AKP Lufthi.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah memanggil RJ untuk dimintai keterangan.
“Terduga pelaku sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani interogasi. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan telah memberikan penjelasan mendetail mengenai kronologi kejadian dari sudut pandangnya,” tambahnya.
Polisi Kantongi Hasil Visum dan Rekaman Video
Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerapkan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation) dengan mengamankan berbagai alat bukti fisik dan petunjuk.
AKP Lufthi menjelaskan bahwa penyidik kini telah mengantongi tiga alat bukti krusial untuk melangkah ke proses hukum berikutnya.
“Alat bukti yang kami amankan saat ini berupa keterangan saksi dan korban, alat bukti surat berupa Hasil Visum et Repertum (VeR) korban dari pihak medis untuk membuktikan adanya unsur kekerasan fisik, serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian saat peristiwa kekerasan tersebut berlangsung,” urai perwira dengan pangkat tiga balok emas tersebut.
Secara yuridis, perbuatan terduga pelaku RJ dibidik dengan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peluang Adanya Terduga Pelaku Lain
Meskipun saat ini penyelidikan berfokus pada RJ sebagai terduga pelaku tunggal, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ini bersifat dinamis dan didasarkan pada perkembangan fakta penyelidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang ada saat ini, diduga kuat pelaku utama kekerasan memang berjumlah satu orang, yaitu RJ. Namun, kami tidak menutup mata terhadap segala kemungkinan. Apabila dalam pengembangan penyelidikan ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil mereka,” tegas AKP Lufthi.
Untuk memberikan kepastian hukum yang cepat dan terukur, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara (case exposition) dan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” pungkas AKP Lufthi.
Meskipun kasus ini menyeret oknum jurnalis yang kerap menjadi mitra Polri, Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, netral, dan tegak lurus pada hukum yang berlaku.










































































