Ruteng, Suaranusantara.co – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Heri Ngabut selaku Wakil Bupati Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. Heri Ngabut diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye pemilu pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Maria Lorensa saat saat dihubungi wartawan media Suaranusantara.co melalui WhatsApp pada Senin (11/3/2024). Dia menyampaikan beberapa poin dari keputusan yang dikeluarkan;
Pertama, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat kampanye pemilu pada Rabu (7/2/2024) lalu. Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut.
Kedua, dugaan pelanggaran tersebut telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.
Ketiga, sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Keempat, berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Kelima, status penanganan sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan dipapan pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Selanjutnya, dalam rangka mendapatkan informasi langsung dari pihak terduga yaitu Bapak Heri Ngabut, wartawan media ini berusaha menghubungi melalui WhatsApp. Beliau hanya menjawab, “Silahkan tanya langsung ke Bawaslu.”
Saat ditanyakan soal bantahan terkait pelanggaran yang diduga terhadap dirinya, beliau belum menanggapinya sampai berita ini diterbitkan. (Reporter: Siuslaus/SN).