Jakarta, Suaranusantara.co – Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua untuk kesekian kalinya kembali menebar aksi teror. Kali ini, korbannya seorang prajurit TNI atas nama Prada Ginanjar Arianda anggota Satgas Yonif R 400/BR. Korban d itembak oleh KKSB di Pos peninjauan, di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Papua, Senin, 15 Februari 2021.
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keterangan persnya menjelaskan korban di tembak KKSB pada pukul 08.23 WIT. Korban mengenai pinggang tembus ke perut.
“Korban langsung di evakuasi dengan menggunakan Heli ke Timika. Di nyatakan meninggal dunia saat evakuasi, kurang lebih pukul 09.23 WIT,” kata Suriastawa.
Ia menyebut saat di lakukan pembersihan oleh Tim, di temukan satu butir amunisi dan satu selongsong 5.56 mm. Pasukan TNI masih melakukan pengejaran terhadap KKSB yang melakukan penembakan.
Dan ia menjelaskan Prada Ginanjar Arianda (22 th) merupakan anggota Satgas Yonif R 400/BR yang berasal dari satuan Yonif 406 Brigif 4 di bawah Kodam IV/Diponegoro.
“Korban akan segera di evakuasi dan dimakamkan di kampung halamannya Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat,” ujar Suriastawa.
Baca juga: KKB Hingga TNPPB Sebagai Teroris di Papua
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) di Papua sebagai organisasi teroris. Alasannya, mereka melakukan aksinya seperti terorisme berupa teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil.
“Maka mereka adalah teroris, sama halnya dengan kelompok di Poso, Bima, Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur. Jadi jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana,” kata Azis di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Ia menyebut terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand Selatan. Maka dalam melawan kelompok tersebut harus menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.