Jakarta, Suaranusantara.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta transisi fase 1.
Dengan keputusan perpanjangan PSBB transisi selama dua pekan itu, maka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus juga terkena aturan ini.
Meski dirayakan dalam masa PSBB transisi, Anies menyatakan, warga ibu kota boleh saja menggelar upacara bendera peringatan HUT RI.
Namun, dengan catatan, tidak boleh berkerumun dalam jumlah banyak selama melaksanakan kegiatan ini. “Kalau mau melaksanakan upacara di perbolehkan dengan jumlah yang terbatas,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Di izinkannya menggelar upacara bendera bukan tanpa alasan. Menurutnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam peringatan HUT RI ini bisa saja di terapkan.
“Upacara relatif bisa d ikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa di atur hingga tata caranya,” kata Anies. Selain itu, ia melarang warga untuk menggelar lomba 17 Agustus.
“Lomba-lomba yang biasanya di lakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Seharusnya, PSBB transisi berakhir pada Kamis (13/8/2020) kemarin.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini di lakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang di terapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang di terapkan.
“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya,” ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).