Labuan Bajo, suaranusantara.co — Aksi kekerasan yang melibatkan dua orang oknum anggota TNI AD berinisial Y dan R mencoreng wajah institusi militer TNI AD. Seorang warga sipil berinisial S terpaksa harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua oknum anggota TNI di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (8/9/2026).
Insiden kekerasan yang dilakukan prajurit berseragam loreng di tengah masyarakat ini menyulut kritik tajam terkait efektivitas pembinaan mental dan kedisiplinan prajurit di lapangan.
Merespons gejolak publik, Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf. Budiman Manurung, menjenguk korban pada Rabu (9/9/2026).
Kendati langkah tersebut diklaim sebagai bentuk kepedulian pimpinan, aksi main hakim sendiri yang dilakukan oknum prajurit ini tidak mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dari kedua oknum tersebut diketahui merupakan anggota Yonif 743/PSY yang sedang dalam masa cuti usai bertugas di Papua, memperlihatkan masih tebalnya mentalitas arogansi kekuasaan yang merugikan rakyat sipil.
”Saya datang sebagai orang tua. Anak buah saya yang melakukan pemukulan, kami bertindak salah,” ujar Budiman saat ditemui awak media bertempat di rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan.
Meski Dandim mengakui kesalahan prajuritnya dan membantah narasi di media sosial mengenai adanya ‘perintah atasan’ untuk memukul, pernyataan maaf dan retorika saling memaafkan jelas tidak cukup untuk menghapus trauma korban maupun mengembalikan reputasi institusi.
Doktrin “TNI berasal dari rakyat dan untuk rakyat” menjadi absurd ketika kepalan tangan prajurit justru mendarat di wajah warga yang seharusnya dilindungi.
Klarifikasi mengenai izin cuti resmi yang dikantongi pelaku tidak sewajarnya dijadikan tameng untuk memaklumi tindakan kriminal perorangan.
Insiden ini menegaskan kebutuhan mendesak akan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan prajurit, bahkan ketika mereka berada di luar dinas aktif.
Masyarakat kini mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan sekadar melalui jalur kekeluargaan atau formalitas penyesalan pimpinan.
Proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tegas di peradilan militer harus dituntut hingga tuntas guna memastikan tidak ada kekebalan hukum bagi prajurit yang bertindak arogan terhadap warga sipil.










































































