Labuan Bajo, suaranusantara.co — Modus penyelundupan barang kena cukai tanpa izin kembali menghantam gerbang logistik Nusa Tenggara Timur. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Labuan Bajo menghentikan truk ekspedisi muatan campuran di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang kedapatan mengangkut 880.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar.
Operasi tangkap tangan yang berawal dari analisis intelijen ini menggagalkan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp. 656,4 juta. Penghentian truk di titik vital distribusi barang Flores tersebut membuktikan bahwa celah logistik antar-pulau masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Ancaman Nyata Ekonomi dan Iklim Usaha
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang terbagi dalam dua merek utama yaitu MANDHURO: 35 karton (560.000 batang) dan MARBOL: 20 karton (320.000 batang). : 20 karton (320.000 batang).
”Penindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegas Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim.
Peredaran rokok haram dengan modus menyamarkan muatan di truk ekspedisi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang mendistorsi pasar.
Selain merampas penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan fasilitas publik, praktik ilegal ini merusak iklim bisnis para pelaku usaha legal yang taat membayar pajak dan cukai.
Sinyal Bahaya Bagi Jaringan Penyelundup di Tanah Flores
Pengungkapan di Wae Kelambu menjadi pesan keras bagi para pelaku dan jaringan pemasok yang mencoba menjadikan Manggarai Barat maupun daratan Flores sebagai pasar rokok bodong.
Penindakan ini disokong oleh sinergi penuh Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat—yang dipimpin langsung oleh Bupati beserta unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan.
Aparat memperketat pengawasan di titik-titik rawan distribusi logistik. Masyarakat diimbau untuk menolak serta melaporkan setiap indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai demi memutus rantai pasok barang ilegal hingga ke akarnya.









































































