Labuan Bajo, suaranusantara.co — Langkah Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menaikkan status kasus sengketa tanah Lengkong Warang dari penyelidikan ke penyidikan patut diacungi jempol. Namun, di balik narasi “transparansi dan profesionalisme” yang digaungkan polisi, publik justru disuguhi komedi hukum yang menggelitik rasa keadilan.
Bagaimana tidak? Peristiwa dramatis yang terekam kamera, di mana ratusan orang menyerbu, membakar kendaraan, dan membumihanguskan pondok warga di pagi buta oleh kepolisian dipotret sangat santun: “bentrokan terbuka antar-kelompok warga.”
”Ini bukan bentrokan, tapi penyerangan brutal di pagi buta!” cetus Dionisius Parera, perwakilan Masyarakat Adat Ulayat Mbehal, Minggu (20/9/2026).
Menurut Dionisius, diksi yang dipilih polisi sangat krusial. Dalam bentrokan, ada dua pihak yang saling serang. Sedangkan di Lengkong Warang pada subuh kelabu 29 Juli lalu, warga Mbehal yang berniat berkebun justru disergap tanpa perlawanan.
”Kalau korban hanya pasrah melihat kendaraannya dibakar dan pondoknya diratakan lalu disebut ‘berbentrok’, lantas definisi ‘diserang’ dalam kamus korps bhayangkara itu seperti apa?” sindir seorang warga.
Penggunaan diksi ini bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan ancaman serius bagi konstruksi hukum. Diksi yang kabur berpotensi membiaskan dakwaan di pengadilan, menyesatkan opini publik, dan berujung pada penuangan “obat yang salah” atas persoalan yang ada.
Memburu Preman Bayaran atau Main “Kucing-Kucingan”?
Satreskrim Polres Manggarai Barat secararesmi menaikkan status dua Laporan Polisi (LP/B/118/VII/2026 dan LP/B/119/VII/2026) setelah memeriksa 51 saksi dan menyita sejumlah kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa proses hukum kini berfokus melengkapi administrasi (mindik) untuk membidik calon tersangka (subjectum litis).
Warga Mbehal mencoba berprasangka baik. Lambannya penetapan tersangka sejak akhir Juli lalu barangkali karena polisi sangat berhati-hati melacak identitas ratusan pelaku yang wajahnya padahal beredar benderang dalam rekaman video.
Terlebih, terendus kabar bahwa rombongan penyerang tersebut bukan murni warga Adat Rareng, melainkan diduga kuat menyusup “preman bayaran”.
Namun, jika puluhan saksi sudah diperiksa dan video bukti sudah dikantongi tapi belum ada satu pun aktor intelektual atau ‘algojo’ lapangan yang dipamerkan berrompi orange, wajar jika publik bertanya: Apakah polisi sedang memburu preman, atau justru sibuk berhati-hati agar tak menyenggol bos di balik layar?
Pasal “Hemat” di Tengah Ancaman Keselamatan Warga Mbehal
Ketidakjelian penyidik makin menggelitik saat mengintip sangkaan pasal.
Untuk perkara pengrusakan aset dan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Karolus Ngotom dan Fabianus Arung, penyidik memasang Pasal 521 ayat (1) serta kombinasi Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman 2,5 hingga 5 tahun penjara.
Penerapan pasal ini dinilai terlalu ‘hemat’ dan terkesan mengerdilkan teror mencekam yang dialami warga di tanah ulayatnya sendiri.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, memang rajin melempar imbauan penyejuk agar warga Mbehal maupun Rareng menahan diri demi menjaga citra pariwisata super-prioritas Labuan Bajo dan keamanan Kamtibmas.
Namun, imbauan manis tak akan memadamkan trauma warga jika para preman bayaran masih bebas menghirup udara segar di luar sana. Membiarkan aktor penyerangan berkeliaran bebas sama saja dengan memberi “karpet merah” bagi terjadinya konflik susulan yang lebih berdarah.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Mabar. Publik tak butuh sekadar narasi manis tentang gelar perkara dan transparansi. Publik menunggu ketajaman polisi menyeret para penyerang dan dalangnya ke meja hijau sebelum wibawa hukum di bumi Manggarai Barat makin tergerus oleh diksi-diksi pelembut kenyataan.










































































