Kupang, Suaranusantara.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta masyarakat agar memanfaatkan pemekaran desa sebaik-baiknya. Pemekaran desa hendaknya bukan sebagai ajang korupsi dana desa tetapi untuk mempercepat pembangunan di desa.
“Jangan sia-siakan pemekaran desa. Kalau banyak yang dikorupsi, bisa-bisa suatu saat dana desa dihentikan,” kata Abraham di Kupang, NTT, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia menyebut NTT adalah daerah 3 T yaitu terluar, termiskin dan tertinggal. Daerah seperti ini butuh percepatan pembangunan. Hadirnya dana desa yang mencapai Rp 1,5 miliar per tahun di tiap-tiap desa diharapkan bisa menjadi pendorong kemajuan desa.
“Itu dana yang sangat besar. Harus dimanfaatkan dengan benar supaya desa cepat maju,” ujar senator tiga periode ini.
Anggota Komite I DPD RI ini mendorong masyarakat NTT melakukan pemekaran desa sebanyak-banyaknya. Alasannya, dapat membantu percepatan pembangunan bagi daerah 3 T seperti NTT.
“Daerah kita 3 T, kemudian wilayah kepulauan juga. Saya usulkan agar mekarkan desa sebanyak-banyaknya. Supaya kita tangkap kehadiran dana desa bagi kemajuan kita,” tutur pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini.
Menurut mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini, setelah pemekaran desa, baru dilanjutkan pemekaran kecamatan, kabupaten dan provinsi. Alasannya, jika minta mekarkan provinsi terlebih dahulu, nanti banyak yang tertinggal. Namun jika desa sudah kuat maka bisa dibentuk provinsi baru.
“Para kepala desa bisa kembangkan dulu desa masing-masing. Setelah itu bisa usulkan pemekaran kecamatan dan seterusnya. Sebagai anggota Komite I DPD yang mengurusi pemekaran, saya siap memperjuangkan urusan pemekaran yang disampaikan,” tegas Abraham.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor, Obeth Bolang berharap DPD RI bisa memperjuangkan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Pantar. Usulan pemekaran Pantar sudah lama dilakukan dan belum jelas kapan diproses lebih lanjut.
“Ini sudah lama, hampir 10 tahun diusulkan. Terhenti karena adanya kebijakan moratorium pemekaran tahun 2014 lalu. Maka DPD RI harus memperjuangkan supaya kebijakan moratorium itu dicabut sehingga DOB Pantar bisa diproses,” tegas Obeth.