Labuan Bajo, suaranusantara.co — Seorang warga bernama Lucio Figo Naban (20) resmi melaporkan oknum wartawan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Baru, tepatnya di belakang Mapolres Manggarai Barat, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 WITA.
Korban yang diketahui merupakan warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo ini mengaku menjadi korban pemukulan. Namun, identitas detail terduga pelaku belum disebutkan secara rinci.
”Ya, saya dipukul kemarin. Pelakunya adalah wartawan,” ujar korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (8/6/2026).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif maupun kronologi awal pemicu penganiayaan tersebut, korban belum bisa memberikan penjelasan mendalam dan mengarahkan untuk menemui pihak keluarga.
”Datang di rumah saja. Nanti tanya langsung Mama,” tambahnya.
Kronologi Berdasarkan Laporan Polisi
Kasus dugaan penganiayaan ini telah resmi terdaftar di Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/87/VI/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan tersebut, terdapat seorang saksi yang mengetahui kejadian, yakni RET (24), warga Wae Nahi, Desa Gorontalo.
Berdasarkan uraian singkat laporan polisi, kejadian bermula saat dua orang terlapor mendatangi area belakang ruangan Buser Mapolres Manggarai Barat untuk meminta izin menjenguk kerabat mereka. Di lokasi tersebut, terlapor melihat korban. Diduga, korban sebelumnya sempat memiliki perselisihan dengan adik salah satu terlapor.
”Mereka langsung memukul berulang kali di bagian kepala dan wajah. Korban berusaha menghindar namun tidak melakukan perlawanan balik, tetapi mereka memukulnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan leher. Atas kejadian tersebut, korban dan orang tua datang ke kantor Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan polisi,” bunyi kutipan uraian singkat dalam laporan tersebut.
Tindakan pemukulan yang mengakibatkan luka lebam ini diduga masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.









































































