Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kasus utang piutang Rp37 juta antara Ivon Burhan dan Emiliana Helni memanas. Kuasa hukum Ivon, Aldi Dalton Ndolu, SH, membeberkan keterangan kontradiktif usai kliennya diperiksa Polres Manggarai Barat, Kamis (11/6/2026).
Aldi menegaskan, Ivon tidak pernah bertemu Emiliana. Semua transaksi hanya via transfer. “Tidak mungkin terjadi penipuan karena peminjaman dilakukan 5-6 kali,” ujarnya.
Namun Emiliana membantah keras. “Omong kosong! Saya perkara uang Rp37 juta yang wajib dilunasi sekaligus 18 Maret 2026, bukan dicicil,” tegas pensiunan ASN itu.
Emiliana juga mengaku memiliki bukti jaminan foto butik dan kedai kopi, serta saksi MG, Y, dan S. Soal video yang viral, Emiliana menyebut Ivon sendiri yang mengizinkan.
Ia menolak jalur perdata: “Lebih berbahaya.” tandas Emi
Keterangan Emiliana dipertegas lagi dengan kuasa hukum Wirawan Hipatios Labut, SH. Ia mengatakan bahwa penipuan itu terjadi ketika ada niat menyampaikan informasi yang tidak benar.
Menjadikan butik dan kedai kafe yang diklaim sebagai milik pribadi untuk dijadikan sebagi jaminan hanyalah upaya untuk mengelabui pemilik uang.
Kalau dia menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mempengaruhi pemilik uang itu sudah termasuk unsur penipuan. Itulah yang disebut sebagai tipu daya atau rangkaian kata bohong. Tujuannya untuk menggerakkan pemilik uang agar memberikan pinjaman,” tegas Kuasa hukum dengan sapaan akrab Wira saat ditemui awak media ini berempat di rumah kediamannya.









































































