Manggarai, NTT, Suaranusantara.co – 15 Tahun Bawaslu dan Dinamika Kelembagaannya. Badan Pengawas Pemilu atau yang dikenal dengan sebutan Bawaslu kini memasuki usianya yang ke 15 pada tanggal 9 April 2023. Sekalipun dari sisi usia Bawaslu masih terbilang sangat belia jika dianalogikan dengan usia manusia, namun dari sisi kontribusinya dalam mewujudkan keadilan pemilu, keberadaan Bawaslu sudah sangat diperhitungkan.
Kehadiran lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu telah turut memberi kontribusi besar dalam mewujudkan keadilan pemilu selama satu setengah dekade terakhir.
Jika kita menarik kembali ke sejarah perjalanannya, jelang Pemilu 2009 lalu, banyak pihak berdebat tentang apakah Bawaslu diperkuat atau dibentuk sebagai lembaga ad hoc. Sekalipun melewati perdebatan yang panjang, lembaga pengawas pemilu pertama kali menjadi permanen sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatukan lembaga panitia pengawas pemilu dan lembaga panitia pengawas pemilihan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Undang-undang ini juga mengubah Pengawas Pemilu menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga bersifat permanen di tingkat pusat.
Sementara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih bersifat ad hoc (sementara) dengan sebutan Panwas Pemilu Provinsi dan Panwas Pemilu Kabupaten/Kota. Dan Undang-Undang ini juga mengatur penambahan struktur pengawas pemilu di tingkat desa/kelurahan yang disebut dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Perubahan Mendasar
Sedangkan terkait keanggotaan, Bawaslu dan Panwas Pemilu tidak lagi diisi dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers, dan Tokoh Masyarakat sebagaimana diatur sebelumnya, tetapi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PPL terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan pemilu dan tidak menjadi anggota partai politik.
Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, paling tidak terdapat empat perubahan mendasar pada kelembagaan Pengawas Pemilu.
- Pertama, penyatuan lembaga pengawas pemilu dengan tidak membedakan lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga Pengawas Pemilihan.
- Kedua, menetapkan lembaga pengawas pemilu di tingkat pusat menjadi lembaga permanen yang diberi nama Bawaslu.
- Ketiga, penambahan struktur kelembagaan pengawas pemilu hingga tingkat desa/kelurahan yang diberi nama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
- Keempat, menetapkan jumlah keanggotaan Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang, Panwas Pemilu Provinsi berjumlah 3 (tiga) orang, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, Panwas Pemilu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan Pengawas Pemilu Lapangan berjumlah 1 (satu) orang setiap desa/kelurahan.