Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kuasa hukum korban penganiayaan, Hipatios Wirawan Labut, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat untuk segera menangkap RJ, seorang wartawan media online, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial LFN (21). Insiden tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Polres Manggarai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Peristiwa bermula saat korban, LFN, diamankan oleh Tim Resmob Polres Manggarai Barat setelah terlibat aksi tawuran antar-remaja di kompleks Bandara Labuan Bajo. Korban mengaku dianiaya oleh terduga pelaku setelah menolak untuk diwawancarai.
Kuasa hukum korban, Hipatios Wirawan Labut, menyatakan bahwa desakan penangkapan ini didasari atas sikap terduga pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, RJ juga diketahui tengah tersandung persoalan hukum lain.
”Sejak kejadian, dia justru membantah (melakukan penganiayaan). Ini mengindikasikan bahwa dia tidak kooperatif. Alasan lainnya, dia juga menjadi terlapor dalam kasus hukum yang lain. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum korban meminta polisi agar segera menangkap terduga pelaku,” ujar Wirawan saat ditemui di kediamannya di Desa Batu Cermin, Selasa (11/6/2026).
Kronologi Menurut Korban
Korban LFN, remaja asal Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, membeberkan secara detail dugaan kekerasan yang dialaminya. Menurut LFN, penganiayaan tersebut terjadi di ruang Resmob dan diduga turut melibatkan rekan pelaku.
”Dia memukul mata kanan saya dengan kepalan tangan, saya hitung sekitar lima kali atau lebih, saya sudah tidak tahu lagi. Kedua, dia mencekik leher saya. Temannya juga ikut mencekik, mereka berdua melakukannya bersamaan,” ungkap LFN saat diwawancarai media, Selasa (9/6/2026) malam.
LFN menambahkan bahwa saat kejadian, ia mencium aroma alkohol dari terduga pelaku. Ia juga memaparkan ciri-ciri para pelaku yang menganiayanya.
”Temannya itu ciri-cirinya agak gemuk dan pendek, memakai rompi cokelat dan celana jins pendek. Sedangkan RJ saat itu memakai baju putih, celana panjang, dan dalam kondisi bau alkohol,” lanjut LFN.
Lebih lanjut, LFN memastikan bahwa aksi penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh anggota Resmob yang sedang piket. Meski sempat dilerai, terduga pelaku disebut tetap bersikap brutal dan melontarkan ancaman pembunuhan.
”Ada polisi yang menyaksikan dan sempat menahan RJ. Tetapi karena emosi, dia terus memukul saya. Polisi menarik RJ, tetapi dia tetap mengejar saya dan mengancam akan membunuh saya. Dia bahkan mau melempar saya menggunakan bola biliar, padahal saat itu saya sedang berlutut meminta maaf kepada komandan polisi karena kejadian ini terjadi di lingkungan polres,” pungkas LFN.
Keluarga Serahkan Bukti ke Polisi
Ibu kandung korban, Ani Hantam, menegaskan bahwa pihak keluarga telah resmi melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat dengan menyertakan sejumlah bukti pendukung.
”Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan semuanya telah diserahkan kepada kepolisian. Selama ini banyak yang menelepon saya terkait masalah ini, tetapi saya tegaskan, jika ingin tahu perkembangannya silakan tanya ke kepolisian karena kasus ini sudah sepenuhnya kami limpahkan ke sana,” kata Ani.
Ani juga mengungkapkan bahwa pasca-kejadian, terduga pelaku sempat mencoba menghubungi dirinya melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp, namun ia memilih tidak meresponsnya.
”Belakangan ini RJ menelepon dan mengirimkan pesan WhatsApp ke saya. Namun, karena saya sangat kesal atas perbuatannya dan kasus ini sudah ditangani polisi, saya minta silakan langsung bertanya kepada pihak kepolisian saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Manggarai Barat, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.









































































