Labuan Bajo, suaranusantara.co – Metode perhitungan kerugian Negara atas dugaan kasus korupsi Proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan, tahun anggaran 2021, yang melibatkan adik kandung Edistasius Endi, tidak disampaikan secara transparan oleh Inspektorat Manggarai Barat usai mendatangi Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Usai berlangsungnya sidang di Kejari, Kepala inspektorat sempat dikejar oleh wartawan dari ruangan Kantor Kejari samapai di halaman Kantor untuk meminta keteranganya terkait terkait total kerugian Negara atas pengerjaan proyek tersebut sesuai metode perhitungan inspektorat.
Diketahui bahwa Proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan yang menelan anggaran Rp785.477.233,75, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius Oban saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar ekspose bersama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengungkap angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Wae Kaca yang digelar pada Selasa, 03 Desember 2024.
Saat ditanya terkait dengan metode yang digunakan oleh inspektorat dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, Blasius Oban dan Hendro Min sempat saling lempar tanggung jawab untuk menjawabi pertanyaan wartawan.
Blasius Oban menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai 143 juta. Angka ini justeru lebih rendah dari penghitungan ahli dan tim teknis yang mencapai 300 juta.
Blasius Obanpun enggan memberikan informasi soal metode yang digunakan dalam menghitung kerugian ngara dalam kasus ini.
“Silahkan tanyakan ke auditornya pak Hendro,” ujarnya sambi menghindari kerumunan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Namun, Auditor Hendro Min justeru enggan menjawab dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada Blasius Oban. “Sudah ya silahkan tanyakan kepada pak Blas,” ujarnya.
Baik Blasius Oban dan Hendro Min kompak tidak memberikan informasi soal metode yang digunakan inspektorat Mabar dalam menghitung kerugian negara.
“Kami sudah eksposenya itu hasil (kerugian Negara dari kasus) Wae Kaca. Kami punya metode tersendiri untuk hitung itu (kerugian). Terkait dengan perbedaan kerugian (dengan penilaian tim ahli dan tim teknis) itu saya tidak tahu,” ujarnya Hendro.
Terkait proyek yang dikerjakan CV. Duta Teknik Mandiri tersebut sebelumnya mantan Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji dan Kasi Pidsus Kejari Mabar, Wisnu, membenarkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah menemukan bukti cukup melalui pemeriksaan pihak terkait, termasuk Dinas Teknis.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” ungkap Tony Aji dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari NTTNews.com pada 10 Januari 2024.
Proyeknya ini awalnya sempat viral lantaran pernah menggunakan pasir laut. Namun, setelah disorot oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, kemudian material pasirnya kembali diganti dengan menggunakan pasir kali.