lBORONG, suaranusantara.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui layanan PRO PUAN (Pelaporan Online Kekerasan Perempuan dan Anak).
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, S.Far., Apt, mengatakan bahwa layanan tersebut hadir sebagai jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Manggarai Timur yang cukup luas dengan sejumlah wilayah yang sulit dijangkau menyebabkan informasi mengenai kasus kekerasan sering kali terlambat diterima oleh pemerintah maupun pihak terkait. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelaporan atau tidak memiliki akses untuk melapor secara langsung.
“PRO PUAN hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan secara cepat, mudah, aman, dan responsif sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Pranata saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, pembentukan PRO PUAN tidak semata-mata didasarkan pada peningkatan jumlah kasus kekerasan, melainkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Meski demikian, data yang dimiliki DP2KBP3A menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Manggarai Timur. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10 kasus yang dilaporkan dan ditangani, sedangkan hingga Juni 2026 jumlah kasus yang masuk dan ditangani telah mencapai 12 kasus.
“Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Kami juga menyadari kemungkinan masih terdapat kasus yang belum terlaporkan karena berbagai faktor, seperti keterbatasan akses layanan, rasa takut, malu, maupun stigma sosial,” jelasnya.
Pranata mengungkapkan bahwa kasus yang paling dominan terjadi di Manggarai Timur adalah kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku merupakan orang-orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.
“Predator seksual dalam sejumlah kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Ini menjadi perhatian serius karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak,” tegasnya.
Melalui layanan PRO PUAN, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui media pengaduan online, termasuk WhatsApp. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi, asesmen awal, tindak lanjut, pendampingan, hingga pemantauan perkembangan kasus sampai penanganan dinyatakan selesai.
Pranata menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, non-diskriminasi, responsif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Identitas pelapor maupun korban dijamin kerahasiaannya. Informasi yang disampaikan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang untuk kepentingan penanganan kasus,” katanya.
Selain menyediakan layanan pelaporan, DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban melalui kerja sama dengan psikolog klinis dari Alaya Psycho Center Manggarai Timur. Sementara untuk bantuan hukum, dinas berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur dan lembaga terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pengoperasian PRO PUAN masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan akses internet dan jaringan komunikasi di beberapa wilayah, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta rasa takut dan stigma sosial masih menjadi hambatan utama.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan pelaporan berbasis komunitas bagi wilayah yang belum terjangkau jaringan internet. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pos Polisi, Puskesmas, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), maupun Kader Gugus Tugas Desa Layak Anak yang kemudian meneruskan laporan kepada DP2KBP3A.
“Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil, tetap memiliki akses yang sama untuk memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak, bentuk-bentuk kekerasan, serta mekanisme pelaporan yang tersedia. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
Pranata menegaskan bahwa keberhasilan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Di akhir wawancara, ia menyampaikan pesan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan agar tidak takut untuk berbicara dan melapor.
“Kekerasan bukan sesuatu yang harus ditanggung sendiri dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Melalui PRO PUAN Manggarai Timur, kami hadir untuk mendengar, mendampingi, dan membantu setiap korban memperoleh layanan yang dibutuhkan,” pungkasnya.(**)










































































